Ancaman Hukuman Mati Bagi Pelaku Balap Liar

Nasional / 13 March 2012

Kalangan Sendiri

Ancaman Hukuman Mati Bagi Pelaku Balap Liar

PrincessPina Cahyonoputri Official Writer
6342

Salah satu kenalakan remaja yang kerap dilakukan anak muda adalah balapan liar. Kemarin, Senin (12/3) kepolisian sektor Makasar, Sulawesi Selatan membubarkan aksi balap liar puluhan anggota geng motor. Namun, walaupun sudah berulang kali dibubarkan paksa, para remaja ini seolah tidak pernah kapok untuk mengulang perbuatan mereka tersebut. Hal ini berbeda drastis dengan sangsi yang diberikan pemerintah Cina kepada pelaku balap liar.

Negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia itu tidak segan-segan memberikan hukuman mati kepada orang yang terbukti meresahkan masyarakat dengan melakukan balapan liar.

Pada Jumat 3 Februari malam, polisi berhasil menangkap dua orang pembalap liar saat sedang beraksi di salah satu persimpangan jalan di Shanghai. Mereka melaju dengan kecepatan tinggi dan berulang kali mengabaikan rambu lalu lintas. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku, saat ditangkap ternyata kedua motor yang digunakan tidak dilengkapi surat-surat dan menggunakan pelat nomor palsu.

Semula, aksi mereka ini hanya terancam hukuman penjara 15 hari. Namun, menurut peraturan baru di Cina, sangsi hukuman mereka bisa ditambah menjadi tujuh tahun penjara bahkan hingga hukuman mati, jika terbukti aksinya meresahkan dan merugikan masyarakat.

Walaupun meresahkan masyarakat, hukuman mati bagi pelaku balap liar agaknya terlalu berlebihan. Pemerintah Cina harus meninjau ulang hukuman ini dan mencari alternatif lain yang juga akan memberikan efek jera kepada para pelaku. Selain pemberian sangsi, pembinaan untuk pelaku balap liar adalah hal yang perlu dipertimbangkan.

Sumber : kompas/metrotv
Halaman :
1

Ikuti Kami