31 Maret Batas Akhir SPT, Isilah dengan Jujur

Nasional / 8 March 2012

Kalangan Sendiri

31 Maret Batas Akhir SPT, Isilah dengan Jujur

Lois Official Writer
3056

Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan akan memasuki batas akhir yaitu 31 Maret mendatang.

Namun, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi di Jakarta, Kamis (8/3) memperingatkan bagi mereka yang mengisi SPT tidak sesuai dengan data sesungguhnya dan tidak menyampaikannya akan dikenai tindak pidana fiskal. “Tindak pidananya fiskal ya, jangan salah. Beda dengan tindak pidana umum, kalau tindak pidana itu kan macam-macam. Kalau ini kan tindak pidana fiscal, orang tidak melaporkan dengan benar, orang tidak menyampaikan SPT dengan benar. Seseorang tidak menyampaikan SPT dengan sengaja itu kan berat tindak pidana, sesuai dengan undang-undang kita,” jelas Dedi.

Selain itu, bila ada wajib pajak yang menyerahkan SPT lebih dari batas yang ditentukan, maka akan dikenakan denda Rp 100 ribu, entah dia telat sehari, sebulan bahkan sampai 3 bulan. Kemudian, baru akan dievaluasi lagi. Terkait hal itu, Ditjen Pajak akan berkoordinasi dengan kepolisian.

Sudahkah Anda mengisi SPT dan menyerahkannya ke tempat-tempat yang sudah tersedia? Marilah kita mulai dari diri kita sendiri untuk mengisi SPT dengan jujur dan apa adanya. Dengan begitu, akan ada banyak warga Indonesia yang taat dan jujur, dimulai dari diri kita.

Sumber : inilah/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami