2 PRT Indonesia Disiksa Pejabat Tinggi Malaysia

Nasional / 6 March 2012

Kalangan Sendiri

2 PRT Indonesia Disiksa Pejabat Tinggi Malaysia

Budhi Marpaung Official Writer
3871

Perlakuan tak menyenangkan kembali dialami oleh para tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Berdasarkan keterangan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, dua pembantu rumah tangga (PRT) mengalami penganiayaan dari sepasang suami istri dimana sang suami diketahui merupakan pejabat senior pemerintah.

"Kami menerima laporan bahwa dua PRT telah dianiaya oleh seorang pejabat senior pemerintah dan istrinya," ujar Suryana Sastradiredja dilansir AFP, Selasa (6/3). Tidak cukup disitu saja, pejabat tersebut juga tidak pernah membayarkan gaji kedua PRT itu.

"Pejabat itu tidak menghormati kesepakatan antara para pemimpin kedua negara," ungkap Suryana yang menolak menyebutkan nama pejabat yang dimaksud.

Oleh sebab peristiwa ini, KBRI di Kuala Lumpur mengaku sudah menyarankan pemerintah RI untuk melanjutkan moratorium pengiriman pembantu rumah tangga (PRT) ke Malaysia.

Ketika ditanyakan apakah kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat, Suryana menyatakan, pihak KBRI masih mempertimbangkannya karena kasus ini melibatkan seorang pejabat tinggi.

Namun begitu, pihak KBRI dalam waktu dekat akan mengirimkan pesan ke Kementerian Dalam Negeri Malaysia dan menunggu reaksinya mengenai kasus ini.

Berbagai cara untuk menghapuskan perbuatan sewenang-wenang kepada para TKI di Malaysia telah digodok pemerintah RI dan Malaysia, tetapi sampai dengan saat ini hal tersebut seperti tak ada guna.

Ada baiknya, Presiden SBY dan kementerian-kementerian terkait memberikan “tekanan lebih kuat” kepada pemerintah Malaysia seperti permintaan pengajuan peraturan hukum perlindungan TKI dimana di dalamnya terdapat bagian pemberian sanksi berat kepada para majikan yang terbukti menyiksa para pahlawan devisa negara ini.  Walau belum tentu berhasil mengurangi penganiayaan TKI di Malaysia, tetapi adanya hukum ini bisa memberikan efek takut kepada para majikan yang hendak melakukan perbuatan yang merugikan TKI.

Sumber : detik.com/bm
Halaman :
1

Ikuti Kami