Hukum Ba'asyir 15 Tahun, MA Bantah Ada Intervensi Asing

Nasional / 28 February 2012

Kalangan Sendiri

Hukum Ba'asyir 15 Tahun, MA Bantah Ada Intervensi Asing

Puji Astuti Official Writer
2190

Terdakwa tindak pidana terorisme, Abubakar Ba’asyir pada Senin (27/2) lalu ditolak pengajuan kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA) dan tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara.

"Dalam amar putusan, menolak kasasi pemohon, terdakwa Abubakar Ba'asyir," demikian pernyataan Ketua Majelis MA, Djoko Sarwoko yang memimpin sidang tersebut.

Dalam sidang tersebut, MA juga membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 332/Pid/2011 PT.DKI yang memutuskan 9 tahun penjara kepada Ba’asyir dan kembali kepada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu MA juga membantah tentang isu bahwa keputusan yang dibuat oleh lembaga negara tersebut karena ada tekanan dari pihak asing.

"MA tidak pernah mendapat intervensi dari manapun dari perkara ini (putusan Kasasi Abubakar Baasyir)," demikian pernyataan Harifin Andi Tumpa, Ketua MA saat konfrensi pers Selasa (27/2) di Gedung MA, Jakarta.

Sebelumnya pada hari Kamis (23/2) pihak Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengumumkan bahwa Amerika menentapkan organisasi Jamaah Anshorut Tauhit (JAT) yang didirikan oleh Abubakar Ba’asyir sebagai organisasi terorisme asing.

Sumber : Tribunnews.com | Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami