Press Release Resmi Kuasa Hukum Pendeta GL

Internasional / 24 February 2012

Kalangan Sendiri

Press Release Resmi Kuasa Hukum Pendeta GL

Lestari99 Official Writer
40715

Ramainya pemberitaan media kasus pelecehan sexual yang menimpa Pendeta GL mendatangkan reaksi dari beragam kalangan. Secara resmi, kuasa hukum Pendeta GL dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Sharon mengirimkan email press release kepada redaksi suryainside.com berkenaan dengan kasus yang menimpa klien mereka. Press release resmi ini ditandatangani oleh John I.M. Pattiwael, SH. dan Gloria Tamba, SH.

Untuk dan atas nama Klien kami Bapak Pendeta Gilbert E. Lumoindong, S.Th., dan Ibu I. Reinda M. Lumoindong, berdasarkan Surat Kuasa Khusus  No. 028/SK/LBH.MS/II/2012, tertanggal 21 Februari 2012, dan untuk membantah berbagai keterangan atau pernyataan bohong, bahkan fitnah terhadap Klien kami, yang telah disampaikan oleh Sdri. Leleany Jeaneruth D.M. (Pelapor. red), maupun kuasa hukumnya, sebagaimana telah dimuat oleh sejumlah media massa, bersama ini kami Para Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, sebuah lembaga yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum secara gratis (Prodeo dan Probono), perlu memberikan klarifikasi, bantahan, dan sekaligus penjelasan kepada masyarakat luas, sebagai berikut, dengan rici menguraikannya baik lewat email maupun pertelepon meminta redaksi agar dapat memuat brita klarifikasi ini :

  1. Bahwa seluruh keterangan dan pernyataan yang telah disampaikan oleh Sdri. Leleany Jeaneruth D.M. (Pelapor), maupun kuasa hukumnya, tentang Klien kami, sebagaimana telah dimuat oleh sejumlah media massa tersebut, adalah kebohongan besar dan keji, bahkan fitnah, karena seluruh keterangan dan pernyataannya tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
  2. Bahwa Klien kami, Bapak Pendeta Gilbert E. Lumoindong (Pendeta Gilbert), dan istrinya, Ibu I. Reinda M. Lumoindong (Ibu Reinda), adalah Pemimpin/Gembala Jemaat di Gereja Bethel Indonesia (GBI), Glow Fellowship Centre, Jakarta, yang diurapi Allah.
  3. Bahwa keterangan atau pernyataan Sdri. Leleany Jeaneruth D.M. (Pelapor), maupun kuasa hukumnya yang menyatakan Ibu Reinda telah memfitnah dan mengancam Pelapor, pernyataan Pelapor tentang adanya tuduhan perselingkuhan, pernyataan Pelapor bahwa Ibu Reinda telah memfitnah Pelapor dengan mengatakan Pelapor menggoda suami Ibu Reinda, pernyataan Pelapor yang menyatakan Ibu Reinda telah mencaci maki dan mengeluarkan perkataan kotor bahkan mengancam Pelapor, pernyataan Pelapor yang menyatakan bahwa Suami Ibu Reinda telah melecehkan, apalagi mencoba memperkosa Pelapor, bahkan seluruh pernyataan Pelapor maupun kuasa hukumnya dalam berita yang dimuat oleh sejumlah media massa tersebut, adalah sama sekali tidak benar, fitnah, kebohongan besar dan keji, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Justru Pelapor sendirilah yang jelas-jelas telah memfitnah Klien kami, dengan memberikan keterangan yang tidak benar dan tidak sesuai fakta, sebagaimana laporannya kepada pihak kepolisian, maupun  pernyataannya dalam berita yang dimuat oleh sejumlah media massa tersebut.
  4. Bahwa Klien kami, Pendeta Gilbert, sama sekali tidak pernah menjadi pihak yang dilaporkan kepada pihak Kepolisian, sebagaimana dinyatakan oleh Sdri. Leleany Jeaneruth D.M. (Pelapor), maupun kuasa hukumnya tersebut. Laporan Pelapor tersebut hanyalah terhadap Ibu Reinda, yang pada waktunya akan kami buktikan juga seluruh kebohongan-kebohongan dari Sdri. Leleany Jeaneruth D.M. (Pelapor), maupun kuasa hukumnya tersebut. Adapun permasalahan antara Ibu Reinda dengan Sdri. Leleany Jeaneruth D.M. (Pelapor) tersebut, sebenarnya hanyalah masalah internal keluarga, antara kakak dengan adik kandung, yang semestinya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
  5. Bahwa Klien kami menduga dan melihat ada indikasi kuat, bahwa di balik laporan Pelapor tersebut, ada pihak tertentu yang memang sengaja dan dengan niat jahat, mendorong, bahkan menghasut Pelapor, untuk membuat laporan yang tidak berdasarkan hukum, semata-mata hanya untuk merusak reputasi dan nama baik Klien kami, baik selaku pribadi maupun sebagai Gembala Jemaat di GBI Glow Fellowship Centre, Jakarta.
  6. Bahwa Klien kami, baik selaku Gembala Jemaat/Hamba Tuhan, maupun sebagai suami isteri, tidak terpengaruh dengan keterangan fitnah Pelapor/pihak tertentu di belakang Pelapor tersebut, dan Klien kami akan tetap fokus dalam melaksanakan tugas pelayanan di GBI Glow Fellowship Centre, Jakarta.
  7. Sebagai penutup, Klien kami menghimbau kepada Pelapor, pihak tertentu di belakang Pelapor, maupun pihak lain yang selama ini tendensius kepada Klien kami, agar sebaiknya bertingkah laku dan hidup sesuai dengan Firman Tuhan. Jika selama ini mereka sudah sering berbicara tentang Firman Tuhan, hendaknya kehidupan dan perbuatannya pun harus sesuai dengan Firman Tuhan, bukannya bertolak belakang.

Klien kami juga mendoakan agar pihak yang telah melakukan fitnah tersebut, dapat segera kembali ke jalan yang benar, berprilaku benar, dan hidup sesuai dengan Firman Tuhan Demikian keterangan pers ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Sumber : suryainside.com
Halaman :
1

Ikuti Kami