Banyak Kasus Membuat John  Kei Identik dengan Kekerasan

Nasional / 21 February 2012

Kalangan Sendiri

Banyak Kasus Membuat John Kei Identik dengan Kekerasan

Lois Official Writer
3818

Nama tokoh pemuda John Refra Kei kerap diidentikkan dengan aksi kekerasan. Namanya terkenal di dunia preman, khususnya di ibukota Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya melansir 11 kasus pidana yang diduga melibatkan kelompok yang berada di bawah asuhan pemuda asal Maluku ini. Berikut ini adalah kasus-kasus tersebut :

Pada 2 Juni 2010, kasus perbuatan tidak menyenangkan perampasan kunci gembok di salah satu toko ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan tersangka Mukti Kei dan Hendrick Kei.

Pada 29 Agustus 2010, kasus ancaman melalui telepon dan pesan singkat yang isinya menagih pembayaran kartu kredit Bank Danamon. Kasus ini menyeret Robert Kei, Soyan, Martinus, dan Sinamapongo sebagai tersangka.

Oktober 2010, catatan kriminal lainnya diduga melibatkan John Kei yakni pembunuhan pengusaha debt collector Basri Sangaji.

Pada 18 Desember 2010, Hendrik Kei jadi tersangka kasus perampasan dan ancaman dengan menggunakan senjata tajam di Gang Gereja, Pasar Kranji, Bekasi.

Masih di bulan Desember 2010, tak lama kemudian Umar dijadikan tersangka pada kasus pemasangan plang besi ‘Tanah ini Milik PT Billy dan Moon Ex Grik No C. 378-S11/1SB’ di tanah seluas 3933 m2 yang terletak di Jalan Inspeksi Kali Buaran RT 04 RW 07, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Pada 31 Maret 2011, kasus perbuatan tidak menyenangkan dilakukan oleh Kelompok Kei sekitar pukul 01.00 tujuh orang anggota Kei mencoba memaksa masuk ke dalam rumah di Jalan Pasir Putih V No 12, Ancol Timur, Jakarta Utara.

April 2011 sekitar pukul 08.00 WIB, Rico Kei dan Remi Kei dijadikan tersangka kasus percekcokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Pintu Air Gang Barokah, Harapan Mulya, Medan Satria, Bekasi.

Pada 8 Juni 2011, Carles Fatutub dan Muhammad Hamzah Rahawarin dijadikan tersangka kasus kekerasan bersama-sama terhadap orang. Tersangka melakukan penusukan terhadap sopir truk di Pertigaan Alexindo, Bekasi.

Pada 17 Juni 2011, Ismail dan Tejo terlibat kasus pengeroyokan secara bersama-sama. Tersangka mendatangi rumah lalu mengeroyok dan melukai korban dengan senjata tajam. Korban mengalami luka di kepala bagian belakang dan punggung kiri. Mobil dan sepeda milik korban pun dirusak.

Pada 8 September 2011 lalu, kasus penganiayaan berat dan atau pengeroyokan pada saat peliputan kasus oleh wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Budi Ahmad, Syahyadin, dan Umar Kei dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Pada 29 September 2011, kasus penganiayaan dilakukan oleh Chresna Lingutubun alias Novir. Kasus ini berawal saat pelaku Chresna membeli rokok di warung milik Marhawan. Karena dirasa uang yang diberikan kurang Rp 500, Marhawan menegur Chresna. Pelaku tidak terima, lalu mengambil ganco dan langsung dipukulkan kea rah Marhawan hingga dia jatuh.

Kasus-kasus itu ada yang merupakan kasus yang sangat serius, di antaranya yaitu melakukan pembunuhan. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang mempunyai hukum rimba yaitu siapa yang terkuat dialah yang menang. Tegakkan hukum dengan seadil-adilnya.

Sumber : okezone/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami