Tanda Cinta Buat Malinda Dee, 13 Tahun Penjara

Nasional / 16 February 2012

Kalangan Sendiri

Tanda Cinta Buat Malinda Dee, 13 Tahun Penjara

Lois Official Writer
3411

Atas terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Citibank dan pencucian uang, Malinda Dee dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut disampaikan JPU, Tatang Sutarna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2)

JPU menilai Malinda Dee secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. “JPU dalam perkara ini memperhatikan ketentuan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan terdakwa Inong Malinda Dee bersalah secara sah dan menghukum selama 13 tahun penjara. Dengan perintah tetap ditahan, denda 10 miliar dan subsidair kurungan 7 bulan,” ujar Tatang. Dia juga mengemukakan bahwa terdakwa dianggap telah menikmati hasil dari perbuatannya.

Kemudian, Tatang pun menjelaskan hal-hal yang juga meringankan Malinda Dee. Misalnya saja bahwa terdakwa Malinda belum pernah dihukum, dia pun berlaku sopan selama persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Dengan demikian, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, (23/2) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Malinda Dee telah melakukan 117 kali transaksi yang terdiri dari 64 transaksi dalam nominal rupiah bernilai total Rp 27.369.056.650 dan 53 transaksi dalam nominal dollar AS bernilai total USD 2.082.427. Tindak pidana perbankan dan pencucian uang tersebut dia lakukan dalam kurun waktu antara 22 Januari 2007 sampai 7 Februari 2011.

Apakah tuntutan dari JPU ini akan terlaksana dan Malinda Dee akan dihukum selama 13 tahun yang dikurangi masa tahanan subsidair kurungan 7 bulan? Koruptor di Indonesia harus diberantas sampai tuntas. Bersihkan nama Indonesia dari koruptor agar nama Indonesia kembali bersih dari dunia internasional. Itulah pentingnya hukum ditegakkan.

Sumber : inilah/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami