Ini Dia Hasil Rapat Gabungan, GKI Yasmin Disuruh Diam

Internasional / 9 February 2012

Kalangan Sendiri

Ini Dia Hasil Rapat Gabungan, GKI Yasmin Disuruh Diam

Lois Official Writer
3659

Kemarin (8/2) akhirnya berlangsung rapat gabungan antara Komisi II, III, dan VIII DPR yang mengundang pemerintah dan pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor setelah tiga kali sebelumnya gagal. Dari pemerintah hadir Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Walikota Bogor Diani Budiarto, dan perwakilan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Agama, dan Mabes Polri. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Apakah hasil yang dicapai dari rapat gabungan itu?

Rapat ini cukup alot karena sebagian anggota DPR tidak setuju dengan kehadiran pihak GKI Yasmin. Pihak GKI Yasmin tidak dibolehkan bersuara oleh DPR dengan alasan tidak sertanya masyarakat di sekitar GKI Yasmin, yang katanya menolak izin rumah ibadah tersebut. Pramono akhirnya meminta pihak GKI Yasmin duduk di balkon sidang. Permintaan itu dituruti pihak pengurus dan jemaat gereja dengan tertib.

“Dengan rasa hormat dan rasa kecewa kami, kami akan patuh aturan. Sebenarnya kami ingin berbicara di forum ini, minta hukum dan konstitusi ditegakkan,” kata juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, di ruang rapat gedung Nusantara DPR kemarin (8/2).

Selanjutnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyampaikan bahwa kasus GKI Yasmin sejatinya bukan persoalan agama. “Masalahnya adalah izin pembangunan. Ini tanggung jawab daerah, tapi berlarut-larut,” ujarnya. Gamawan tetap mengajukan tawaran sebelumnya, yaitu memindahkan kegiatan peribadatan ke lokasi yang telah ditetapkan pemerintah. Dia menambahkan pemerintah menawarkan lokasi Hotel Harmoni sebagai tempat peribadatan sementara.

Menanggapi hal ini, GKI Yasmin telah memenuhi segala perizinan yang terkait dengan perizinan rumah ibadah, bahkan telah dikuatkan oleh Mahkamah RI dan Ombudsman RI. Wakil Ketua Ombudsman RI Azliani Agus menilai pemerintah telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan hukum. Bona juga mengatakan tidak akan menerima relokasi, karena secara yuridis tidak ada dalam putusan MA. Ia mengatakan GKI Yasmin akan menunggu pelaksanaan keputusan MA dan rekomendasi Ombudsman.

Lagi-lagi, meski pertemuan gabungan telah dilaksanakan, belum ada titik temu yang dicapai. GKI Yasmin yang merupakan pihak yang paling terlibat malah tidak diperbolehkan untuk buka suara. Dukungan dari MA maupun Ombudsman sepertinya tidak berlaku di negeri yang harusnya menjunjung tinggi hukum ini.

Sumber : berbagai sumber/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami