Gaji di Bawah UMK, Buruh Ini Harus Rela Jalan Kaki Ke Pabrik

Nasional / 5 February 2012

Kalangan Sendiri

Gaji di Bawah UMK, Buruh Ini Harus Rela Jalan Kaki Ke Pabrik

Lois Official Writer
2762

Revisi kenaikan upah minimum membawa angin segar bagi buruh di Tangerang, Banten. Dalam revisi itu diatur kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari Rp 1.381.000 menjadi Rp 1.529.000 “Saya berharap agar semua perusahaan juga menerapkan upah yang sama sesuai dengan kesepakatan (ketentuan UMK,red),” kata Yunita (29), buruh garmen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Aksi buruh yang berbuah revisi UMK Gubernur Banten itu, menjadi harapannya untuk bisa hidup lebih baik. Saat ini, janda beranak satu itu hanya mengandalkan gaji per bulan di bawah UMK, yakni Rp 1 juta per bulan. “Tapi yah gaji segitu dicukup-cukupkan saja. Memang sih kebutuhan semakin hari semakin tinggi. Tapi bagaimana lagi,” kata perempuan asli Sukabumi ini.

Dengan gaji sebesar itu, Yunita mengirit pengeluaran. Untuk kebutuhan per bulan, maksimal yang harus dia keluarkan Rp 500 ribu. Untuk membayar kontrakan, dia mengeluarkan Rp 450 ribu. Alhasil, untuk menyiasati agar cukup, dia rela berangkat kerja dengan berjalan kaki. Jarak yang ditempuh sekitar 1 kilometer. Yunita tidak pernah bisa menabung.

Selain Yunita, tentu masih ada cerita buruh-buruh lainnya yang mungkin mengalami nasib yang sama. Diupah di bawah UMK tapi terpaksa melakukan pekerjaan itu demi mencukupi biaya hidup. Ada juga yang bekerja sampai dua atau tiga pekerjaan sekaligus. Bagi yang sudah menikah, bisa jadi suami istri harus bekerja juga. Kesejahteraan masyarakat Indonesia sampai saat ini belum tercapai, sekalipun tercakup dalam Pancasila sila ke-5 tapi kita tentu berharap pemerintah segera bertindak dan Indonesia jadi negara yang makmur.

Sumber : vivanews/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami