Hakim Syarifuddin : Hukuman Mati Pun Saya Mau

Nasional / 2 February 2012

Kalangan Sendiri

Hakim Syarifuddin : Hukuman Mati Pun Saya Mau

Lois Official Writer
2175

Hakim Syarifuddin dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini pun menilai bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK adalah hal biasa baginya. Meski demikian, dia menyayangkan proses persidangan yang berlangsung, karena telah mengabaikan fakta maupun hukum.

“Jangankan 20 tahun, seumur hidup saja saya rela. Hukuman mati pun saya mau. Tetapi gunakan nurani kalian, benar tidak fakta-fakta yang diungkapkan itu sudah sesuai dengan persidangan,” kata Syarifuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Syarifuddin menuding, di balik tuntutan maksimal terhadap dirinya ini ada kepentingan tertentu yang dibawa oleh KPK. Ia mempertanyakan mengapa pihak bank, pelapor, pembeli, dan notaries tidak dihadirkan di persidangan.

Sebelumnya, Syarifuddin terbukti menerima suap berupa uang senilai Rp 250 juta dari curator PT. Skycamping Indonesia Puguh Wirawan. Menurut jaksa, suap ini dimaksudkan agar terdakwa selaku hakim pengawas menyetujui perubahan asset boedel pailit PT SCI – berupa dua bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra – menjadi aset non boedel pailit, tanpa penetapan pengadilan.

Ketika penegak keadilan berbuat curang dan menyalahgunakan hukum untuk kepentingan pribadi, saat itulah keadilan disepelekan. Mungkin masih banyak hakim-hakim di luar sana yang ‘nakal’ dan belum ditindaklanjuti. Kita hidup di dunia yang penuh dengan kepalsuan, tapi kita sendiri tidak boleh palsu.

Sumber : vivanews/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami