Berlarutnya sengketa rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor membuat Human Rights Watch mencatat kejadian tersebut dalam laporan dunia yang diberi nama “Human Rights Watch World Report 2012, Events of 2011” dan dikeluarkan tahun ini.
"Kami melihatnya dari hukum di Indonesia, di mana ada konstitusi (yang mengatur itu) dan dijabarkan dalam undang-undang," ujar Perwakilan Human Rights Watch, Andreas Harsono seperti dirilis Tempo, Selasa (24/1/2012).
Sengketa inipun kini telah memasuki tahun ketiga dalam hal persoalan perijinan pembangunan di Bogor. Hingga kini permasalahan tersebut belum juga terselesaikan secara menyeluruh. Dalam persoalan ini, Human Rights Watch meminta pihak yang bertikai untuk mentaati hukum yang telah ditetapkan agar kisruh tersebut cepat selesai. "Terlepas hukum itu baik atau buruk," ucap Andreas.
Hingga kini, meskipun Mahkamah Agung dan Ombudsman RI. MA sudah memutuskan dalam kasasi bahwa izin mendirikan bangunan GKI Yasmin sah namun Pemerintahan Kota Bogor berkeras menyegel rumah ibadah tersebut dengan dalih telah terjadi penipuan tanda tangan yang dilakukan pihak gereja terhadapa masyarakat disekitar gereja.
Menyedihkan memang jika dunia internasional saja nantinya turun langsung untuk menyelesaikan hal tersebut. Kredibilitas dan kehormatan pemerintah untuk menyelesaiakan masalah warganya sendiri akan tergadaikan.