Persoalan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor yang sempai hari ini masih belum menemukan titik terangnya masuk dalam laporan dunia “Human Rights Watch Report 2012, Events of 2011” yang baru saja dikeluarkan dan dipublikasikan oleh Human Rights Watch (HRW).
Perwakilan HRW di Indonesia, Andreas Harsono, mengatakan, konflik GKI Yasmin bisa masuk dalam catatan dunia karena dinilai ada permasalahan hukum dan pelanggaran hak kebebasan beribadah di sana. "Kami melihatnya dari hukum di Indonesia, di mana ada konstitusi (yang mengatur hal itu) dan dijabarkan dalam undang-undang," ujar Andreas sebagaimana dirilis Tempo online dalam lamannya, Selasa (24/1) kemarin.
Oleh sebabnya, HRW telah menentukan sikap yakni meminta pihak bertikai menaati hukum yang telah ditetapkan agar persoalan tersebut cepat selesai. "Terlepas hukum itu baik atau buruk," ungkap Andreas.
Kisruh GKI Yasmin diawali dari persoalan izin mendirikan bangunan (IMB). Semula, Wali Kota Bogor Diani Budiarto menolak IMB gereja, tapi kebijakannya mentah setelah Mahkamah Agung dan Ombudsman RI memutuskan IMB sah.
Meski sudah ada putusan tetap dari MA dan Ombudsman RI yang menjaminnya, jemaat GKI Yasmin belum bisa bebas beribadah. Setiap hari Minggu, sekelompok orang masih melakukan intimidasi kepada jemaat dengan kekerasan, melarang mereka beribadah di bangunan yang berada di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Bogor, Jawa Barat, itu.
Melihat beraneka ragamnya suku, rasa, dan bahasa, Indonesia seharusnya dikenal dunia sebagai bangsa yang memiliki toleransi besar terhadap perbedaan. Hanya saja, lagi-lagi kita terus saja mendengar dan melihat bahwa negara ini termasuk salah satu negara yang kerap dilanda konflik antarsesama anak bangsa dan bahkan termasuk negara pelanggar HAM berat. Lewat kisruh GKI Yasmin, marilah hendaknya kita semua bersatu dan menghargai setiap perbedaan yang ada diantara kita. Buang keegoisan dan mari tanamkan dalam pikiran kita bahwa Bhineka Tunggal Ika adalah harga mati yang tidak bisa diubah oleh siapapun juga.
Sumber : Tempo.co/bm