Keluarga Korban Xenia Minta Sang Penabrak Dihukum Berat

Nasional / 24 January 2012

Kalangan Sendiri

Keluarga Korban Xenia Minta Sang Penabrak Dihukum Berat

Budhi Marpaung Official Writer
2654

Mendengar bahwa pengemudi kendaraan Xenia yang telah merenggut 9 nyawa  dan mencederai sejumlah orang hanya akan mendapat hukuman 6 tahun, keluarga korban luka-luka bereaksi keras terhadap sanksi itu.

“Kalau 6 tahun menurut saya tidak cukup, paling tidak lebih dari 13 tahun, sesuai jumlah korban," kata Joni Budianto (31) sebagaimana dilansir detikcom, Selasa (24/1/2012).

Menurut Joni, penegak hukum hendaknya memikirkan psikologis para korban sebelum menjatuhi wanita muda tersebut dengan sejumlah waktu kurungan penjara.

"Saya menyerahkan kepada yang berwajib. Tapi bagaimanapun juga ada rasa sakit hati kepada pelaku," ujarnya.

Untuk diketahui, Joni adalah ayah dari Keny (7), korban luka kecelakaan Xenia yang kini dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Ia juga adalah kakak dari Teguh Hadi Purnomo yang kehilangan empat orang anggota keluarganya dari tragedi tersebut.

Pada Senin (23/1), sebuah mobil bermerek Daihatsu Xenia yang dikemudikan Afriyani Susanti (29) menghantam kerumunan orang yang pulang berolahraga di Monas. Menurut informasi yang beredar, sang pengemudi kehilangan kendali saat melintasi daerah Tugu Tani.

Pihak kepolisian telah mengeluarkan hasil tes urine dimana Afriyani terbukti menggunakan ganja dan ekstasi sebelum mengemudikan mobil.

Aparat hukum di Indonesia sekali lagi diperhadapkan dengan kasus yang menyita perhatian publik. Jika salah atau keliru sedikit saja dalam mengambil keputusan sanksi maka masyarakat akan tidak akan percaya selama-lamanya terhadap hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, bersikaplah profesional dan gunakan hati nurani ketika menindak kasus ini. Ingatlah, rakyat Indonesia sedang melihat Anda di dalam kasus ini.

Sumber : detiknews/bm
Halaman :
1

Ikuti Kami