Presiden SBY  Tidak Bisa Intervensi Kisruh GKI Yasmin

Nasional / 24 January 2012

Kalangan Sendiri

Presiden SBY Tidak Bisa Intervensi Kisruh GKI Yasmin

daniel.tanamal Official Writer
3601

Kisruh GKI Yasmin yang tidak kunjung usai membuat banyak pihak mempertanyakan kredibilitas pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini. Masyarakat pun telah lama menantikan janji Presiden SBY untuk turun langsung menuntaskan masalah yang oleh beberapa pengamat dianggap membahayakan keutuhan umet beragama di bangsa ini.

Namun harapan untuk melihat Presiden turun langsung untuk menyelesaikannya, nampaknya akan menemui banyak rintangan yang tidak mudah untuk ditembus. Seperti yang dijelaskan oleh pejuang HAM sekaligus pendiri lembaga pemantau HAM Imparsial, Rachland Nashidik yang mengatakan, bahwa tidak tersedia dasar hukum yang cukup bagi presiden untuk melakukan intervensi.

"Walikota beralasan, pencabutan IMB didasari oleh fakta adanya laporan sebagian warga setempat kepada polisi. Sebagian warga mengklaim, saat itu mereka tidak mengetahui bahwa tanda tangan mereka diminta oleh lurah dan RT untuk persetujuan pembangunan gereja," ujarnya seperti dirilis jaringnews, Minggu (22/1).

Rachland melanjutkan, kasus laporan sebagian warga tersebut saat ini sudah berada pada tahapan kasasi. Pada tingkat pengadilan negeri dan banding, pengadilan mengalahkan pihak GKI Yasmin. Dia menambahkan, hal itu juga yang menjadi sebab polisi tidak punya pilihan lain kecuali meminta pihak jemaat GKI Yasmin tidak melakukan kegiatan di tempat yang sedang disengketakan.  

"Lalu, Mendagri memerintahkan Walikota membatalkan pencabutan IMB Gereja Yasmin. Walikota berkeras menolak dengan argumen putusan pengadilan pada tingkat PN dan Banding justru mengalahkan GKI Yasmin," urainya.

Dalam kompleksitas itulah menurut Rachland, tidak tersedia dasar hukum yang cukup bagi Presiden untuk melakukan intervensi. Dalam era otonomi daerah saat ini, Presiden tidak bisa memecat kepala daerah yang melanggar konstitusi sekalipun.

"Pemecatan, bila itu mungkin, hanya bisa dilakukan pada level pemerintahan daerah, yakni melalui persetujuan dan inisiatif parpol-parpol di DPRD setempat. Namun, sampai hari ini, tak satupun parpol memerintahkan impeachment (pemakzulan) pada walikota Bogor," pungkasnya.

Satu hal yang harus disadari oleh pemerintah adalah, pada situasi yang dapat dikategorikan unnormaly ini, seharusnya mereka dapat menggulirkan opsi lainnya yang mungkin akan dirasakan begitu unnormaly juga untuk menyelesaikan masalah ini. Yang ditunggu adalah, maukan pemerintah mengusut dan menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh?

Sumber : jaringnews - niel
Halaman :
1

Ikuti Kami