Ngaku Terima 34 Cek Tapi Menolak Dihukum dengan Alasan Agama

Nasional / 23 December 2011

Kalangan Sendiri

Ngaku Terima 34 Cek Tapi Menolak Dihukum dengan Alasan Agama

Lois Official Writer
2445

Sofyan Usman, politikus Partai Persatuan Pembangunan, yang baru-baru ini terpidana kasus cek pelawat menyatakan keberatan dihukum karena menerima 34 lembar cek pelawat dari Otorita Batam. Menurutnya, cek pelawat itu hukumnya halal diterima karena dia pergunakan untuk membangun masjid. “Apakah saya yang seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan berniat untuk membantu pembangunan masjid pantas dihukum penjara?” ujarnya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Kamis (22/12).

Sofyan masih menjadi anggota DPR 2009 lalu ketika ia didakwa menerima uang tunai Rp 150 juta dan cek pelawat senilai total Rp 850 juta dari Otorita Batam. Uang itu diduga ada kaitannya dengan bagian Otorita Batam dalam APBN Perubahan 2009 sebesar Rp 85 miliar. Dalam sidang, ia mengaku pernah menerima fulus sebesar itu, namun dia mengklaim uang itu digunakan untuk pembangunan masjid di Kompleks DPR Cakung, Jakarta Timur.

Dia juga membantah penilaian jaksa yang menyebutnya pernah menjanjikan sesuatu kepada pejabat Otorita Batam, Oemar Lubis. Sofyan mengaku, Oemar memang pernah mendatanginya dan meminta tolong agar anggaran Otorita dibantu dalam Rapat Paripurna di Senayan. “Tapi DPR hanya menyampaikan dalam rapat, yang menentukan itu Kementerian Keuangan,” demikian jelasnya.

Satu lagi kasus korupsi terjadi di Indonesia, yang lebih parah secara terang-terangan mengakuinya tapi tidak mau dihukum karena merasa benar. Suatu cara pandang yang aneh bila menganggap cek pelawat bisa jadi halal jika digunakan untuk membangun gedung ibadah, padahal itu berarti menerima sogokan. Tidak peduli digunakan untuk apa, dengan berkompromi menerima sogokan yang disodorkan maka hal tersebut sudah merupakan pelanggaran hukum.

Sumber : tempointeraktif/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami