Ketua PGI : Kerukunan Umat Beragama tak Perlu Diatur

Internasional / 22 December 2011

Kalangan Sendiri

Ketua PGI : Kerukunan Umat Beragama tak Perlu Diatur

daniel.tanamal Official Writer
3393

Menanggapi Rancangan Undang-undang Kerukunan Umat Beragama (RUU KUB) Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Andreas Yewangoe memandang bahwa jika RUU tersebut disahkan akan berdampak terhadap terisolasinya keberagaman.

Yewangoe menuturkan bahwa kerukunan adalah nilai natural yang telah ada jauh sebelum adanya undang-undang dan peraturan di negeri ini. Karena itu dirinya menilai masalah kerukunan tidak perlu diatur atau dilegalkan. “Kerukunan adalah harkat citra manusia jika dilihat kedalam sejarah bangsa dan kebudayaan bahwa kerukunan tidak perlu diatur memang sudah ada seperti itu,” ungkapnya.

Menurutnya masalah krusial saat ini bukanlah mengenai kerukunan umat beragama, namun yang perlu diatur adalah jaminan kebebasan beragama. “Memang ada ketegangan-ketegangan, tetapi apakah perlu diatur dengan undang-undang kerukunan? yang perlu di atur ialah jaminan kebebasan beragama sebagai penjabaran dari UUD 45,” tambahnya.

Lebih jauh Yewangoe mengkritis kinerja presiden yang belum mampu bertindak tegas menegakkan hukum untuk masalah-masalah yang ada di bangsa ini. “Banyak rentetan permasalahan yang belum selesai seperti di Bogor dan Papua. Ini bukan permasalahan Kristen semata melainkan masalah bangsa. Mempunyai presiden namun tak mampu bertindak tegas lalu kemana konsistusi hukum harus ditegakan,” tutupnya.

Jika semangat kebangsaan dan persatuan dipakai untuk menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi, kebijakan final sebagai solusinya pastilah dapat diterima oleh seluruh elemen bangsa. Namun jika kepentingan yang bermain, usaha apapun untuk  melegalkan keinginan individualis akan menemui jalan buntu.

Sumber : reformata - dpt
Halaman :
1

Ikuti Kami