Imam Sembunyikan Informasi Bom Gereja Christ Cathedral

Internasional / 11 November 2011

Kalangan Sendiri

Imam Sembunyikan Informasi Bom Gereja Christ Cathedral

Lois Official Writer
3297

Sebelum bom buku yang dilakukan oleh terorisme di Gereja Christ Cathedral, Serpong diberitakan, sebenarnya ada seseorang yang diklaim mengetahui kejadian tersebut namun tidak mau melaporkan informasi yang didapatnya kepada pihak yang berwenang. Untuk itu, dia didakwa dan diadili.

Pepi mengatakan kepada Imam tahu siapa pelaku bom buku tersebut, dia berkunjung ke rumah Imam dan menyampaikan informasi mengenai waktu peledakan dengan maksud agar Imam menyampaikannya kepada Bobi untuk selanjutnya diharapkan dilakukan peliputan sehingga tersebar ke dunia. Ketika Imam menyampaikan informasi kepada Bobi yang merupakan wartawan Al Jazeera, ternyata atasan Bobi di stasiun televisi tersebut menolak meliput peristiwa tersebut karena dianggap bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan kemanusiaan.

Saat ini, eks kamerawan Global TV, Imam Mochammad Firdaus dituduh sebagai orang yang menyembunyikan informasi penting yang dapat mengorbankan banyak korban jiwa. Salah satu JPU Teguh Suhendro di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mendakwa Imam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Menurut Teguh, Imam mengetahui rencana Pepi Fernando membuat bom untuk diledakkan di gereja tersebut. Teguh menilai, perbuatan Imam yang menyembunyikan informasi adanya pelaku peledakan bom buku dan lokasi peledakan bom tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas aksi-aksi terorisme. Imam pun dijerat pasal 13 huruf C UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menanggapi hal ini, Imam mengaku tidak bersalah saat menolak memberi tahu kapan waktunya otak bom buku, Pepi akan meledakkan Gereja Christ Cathedral. Imam tetap bersikeras tidak melanggar kode etik jurnalistik. “Dakwaan tidak cocok karena tidak ada rekomendasi dari Dewan Pers. Dakwaan tidak disertakan rekomendasi atau pendapat Dewan Pers apakah terdakwa dalam menjalankan tugasnya telah melanggar kode etik jurnalistik,” ujar pengacara Imam, Ferry Juan. Hal ini dibacakan oleh Ferry saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (10/11).

Terorisme mulai berani dan marak di Indonesia. Para jurnalis hendaknya tetap membela kebenaran dan memberitakan sesuatu yang benar. Selain itu, informasi seperti ini memang harus diteruskan karena menyangkut keselamatan banyak orang. Kita sebagai manusia ciptaan-Nya, sudah sepatutnya kita melakukan dan memberikan kasih dalam bentuk apapun untuk sesama kita. Ketika ada sesuatu yang salah, mari kita beritakan kebenaran.

Sumber : detik/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami