Narkoba Sebabkan 134 WNI Terancam Hukuman Mati

Nasional / 7 November 2011

Kalangan Sendiri

Narkoba Sebabkan 134 WNI Terancam Hukuman Mati

Lois Official Writer
2520

Ada sebanyak 215 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri, yaitu mereka yang berada di Arab Saudi, Malaysia, dan China. “Di Arab Saudi ada 45 WNI yang terancam hukuman mati, di Malaysia 148 WNI, dan di China 22 WNI,” menurut juru bicara Satgas TKI, Humprey R. Jemat, saat jumpa pers di Kantor Kementrian Koordinator Politik dan Keamanan, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/11).

Sayangnya, alasan sebagian besar mereka terancam hukuman mati disebabkan oleh perbuatan mereka sendiri yaitu melakukan kejahatan. Untuk kasus di Arab Saudi, semuanya yang terancam hukuman mati ada sangkut paut mereka sebagai TKI. 23 di antaranya sudah divonis dan sisanya masih dalam proses. Untuk di Malaysia, dari 148 WNI ada 112 di antaranya terkait masalah narkoba. Di China sendiri, semuanya karena kasus narkoba.

Untuk mengatasi hal ini, menurut Humprey, pihaknya saat ini sedang menyusun MoU antara ketiga negara tersebut. Diharapkan sebelum masa tugas Satgas yang berakhir pada Desember ini, pembahasan MoU sudah bisa disepakati. Dengan MoU ini, diharapkan akan ada SOP yang jelas jika terdapat WNI yang bermasalah dengan hukum.

Yang menjadi pertanyaan kita saat ini adalah mengapa begitu banyak kasus narkoba yang kita buat di negara orang lain? Indonesia perlu warga negara yang berkualitas secara rohani agar kita dipandang sebagai negara yang berakhlak baik dan bukannya sebaliknya. Perhatian kita harusnya tertuju pada apa yang ada di dalam hati dan bagaimana menanamkan kebaikan itu ke dalam hati warga negara Indonesia

Sumber : detik/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami