RUU Ormas, Solusi Mengatasi Ormas Anarkis

Nasional / 6 November 2011

Kalangan Sendiri

RUU Ormas, Solusi Mengatasi Ormas Anarkis

Budhi Marpaung Official Writer
4413

Keberadaan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia yang sering melakukan tindakan anarkis sangat mencemaskan hari-hari ini. Bahkan tindakan mereka oleh beberapa pihak justru dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, perlu ada perangkat hukum yang mengatur Ormas ini.  

Ketua Pansus RUU Pemilu, Abdul Malik Haramain, Kamis (3/11), mengatakan pemerintah bisa mengusulkan pembubaran suatu ormas yang melakukan pelanggaran. Ormas yang kerap melakukan kekerasan, menghakimi massa, mengganggu ketertiban, dan merusak fasilitas umum, kata malik, juga bisa dibubarkan.

"Kita tidak main-main, kalau memang Ormas seperti itu dibiarkan maka akan mengancam ketertiban umum," jelas Malik sebagaimana dikutip dari laman berita yahoo Indonesia.

Malik menyatakan jika RUU ini disahkan maka aturan hukum ini nanti berlaku bagi Ormas apapun. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ormas tingkat nasional yang sah terdaftar ada sedikitnya 1500 ormas. Sedangkan di daerah, jumlah Ormas mencapai enam ribu. "Semuanya akan diperlakukan sama oleh RUU ini nantinya," ujar Malik.

Sebagian besar rakyat sudah benar-benar terganggu dengan tingkah orang-orang yang mengatasnamakan diri mereka sebagai ormas resmi. Indonesia adalah negara hukum dan sudah sepantasnya aturan hukum positiflah yang ditegakkan untuk menyelesaikan persoalan baik itu persoalan yang hanya melibatkan dua individu maupun lebih, dan bukannya hukum rimba.

Sumber : yahoo/bm
Halaman :
1

Ikuti Kami