Otak Bom Gereja Serpong Diancam Hukuman Mati

Nasional / 4 November 2011

Kalangan Sendiri

Otak Bom Gereja Serpong Diancam Hukuman Mati

daniel.tanamal Official Writer
2078

Ancaman pidana hukuman mati berikut pasal berlapis dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum kepada Pepi Fernando, dalang aksi teror bom buku yang juga mengotaki rencana pemboman Gereja Christ Cathedral Serpong.

"Terdakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Ancaman maksimal hukuman mati karena dia sebagai dalang dalam aksi ini," ujar Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie dalam persidangan perdana Pepi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat seperti dirilis kompas.com, Kamis (3/11).

Pepi dijerat pasal berlapis karena perannya sebagai pimpinan kelompok, pencetus ide, tokoh intelektual dan mengajak kelompoknya untuk melakukan aksi teror dan merakit bom. Dirinya didakwa melanggar Pasal 14 jo 6, pasal 14 jo 7 dan pasal 14 jo 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Moestofa, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, Pepi adalah auktor intelektualis peristiwa bom di kantor Jaringan Islam Liberal di Utan Kayu, Kantor Badan Narkotika Nasional, Studio Ahmad Dhani, Kompleks Kota Wisata, Jalan Raya Puspitek, Jembatan Banjir Kanal Timur, dan Gereja Christ Cathedral Serpong.

"Terdakwa melakukan pemufakatan jahat percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara luas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain," lanjut jaksa penuntut umum.

Rencana dan tindakan jahat hanya akan merugikan orang lain dan diri sendiri. Pemahaman yang sempit terhadap sebuah keyakinanlah yang membuat beberapa orang menjadi gelap mata untuk merugikan sesamanya.

Sumber : berbagai sumber - niel
Halaman :
1

Ikuti Kami