Korban Tangkap Pelakunya Sendiri Karena Kecewa Kinerja Polisi

Nasional / 18 October 2011

Kalangan Sendiri

Korban Tangkap Pelakunya Sendiri Karena Kecewa Kinerja Polisi

Lois Official Writer
3387

Kisah Eny Maryana (51) bagaikan cerita di film Hollywood saja. Bagaimana tidak, merasa ditipu rekan bisnisnya hingga Rp 4 miliar, dia menangkap sendiri pelakunya. Kisahnya ini bermula pada April 2008. Saat itu Eny adalah nasabah Bank Liman di Jakarta Pusat. Dia lalu diajak oleh Direktur Bank Liman, Henry Sutanto kerjasama dalam bisnis batu bara dengan Hendry. Hendry menjanjikan akan mengirimkan 24.000 MT dalam sebulan, setelah membayar Rp 4 miliar lebih, batu bara yang dijanjkan tidak juga diberikan.

Eny langsung melaporkan aksi penipuan itu kepada Polres Jakarta Pusat. Namun, hingga tiga tahun berlalu berkas laporannya belum juga dilengkapi sehingga belum melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti ke persidangan. Padahal, dia terpaksa mencicil utang ke sejumlah bank sebesar Rp 138 juta per bulan.

Para pelaku yang diduga telah menipunya, yaitu Komisaris PT. Mustika Pratama Mandiri, Hendry, dan anaknya, Rico Stefando selama hampir tiga tahun itu tak mampu ditangkap dan ditemukan polisi. Saat itulah, Eny memutuskan untuk membekuk kedua pelaku itu sendiri. Ia dibantu tim kuasa hukumnya dan berhasil menemukan keduanya masih tinggal di rumah mereka, yang mana polisi beralasan sudah dicari tak ketemu. Setelah dilaporkan Eny, akhirnya polisi mau menangkap. Polisi telah melepaskan kembali Rico pada tanggal 4 Oktober lalu. Pelepasan Rico dengan alasan karena masa tahannya telah mencapai 60 hari. Karena itulah, Eny berencana melaporkan kasusnya ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Propam, dan Kapolri jika Polres Jakarta Pusat tidak juga memproses berkas laporannya.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Jakut Ajun Komisaris Besar Mohammad Firman mengatakan, “Kami sudah melimpahkan berkas ke kejaksaan dan seharusnya kejaksaan dalam waktu 14 hari mengembalikan berikut petunjuk kepada kami. Nyatanya, ketika masa tahanan pelaku hampir habis, kejaksaan mengembalikan dengan alasan masih ada yang harus kami lengkapi kembali. Jadi, kami melakukan penangguhan penahanan kepada pelaku sambil laporan tetap kami proses,” katanya. Pihak kejaksaan sangat berhati-hati dalam memproses kasus ini. Sebab berdasarkan penilaian jaksa kasus ini merupakan kasus perdata yang dipidanakan sehingga jangan sampai saat masuk di persidangan, para pelaku justru mendapat vonis bebas.

Prosedur ataupun jalur hukum yang harus diikuti, jangan sampai menyebabkan kebenaran ditangguhkan sampai lama, bahkan sampai bertahun-tahun. Hal ini seperti ada pembiaran dari pihak hukum sehingga menyebabkan masyarakat merasa kasusnya tidak dijalankan. Karena itu, baiklah kita memperbaiki citra diri kita sebagai negara yang menegakkan hukum dengan adil dan bertanggung jawab.

Sumber : mediaindonesia/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami