THR Tidak Berlaku Bagi PNS Pemkot Kota Malang

Nasional / 26 August 2011

Kalangan Sendiri

THR Tidak Berlaku Bagi PNS Pemkot Kota Malang

Lestari99 Official Writer
2897

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, dipastikan tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Kebijakan ini ternyata telah berlangsung sejak tahun 2006.

Kebijakan ini diterapkan semenjak Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan bernomor 8411/1054/BAKD tanggal 6 Oktober 2006 mengenai larangan bagi pegawai negeri menerima THR. Larangan serupa juga disampaikan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Sebab THR disamakan dengan gaji ke-13.

Meskipun keputusan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, namun beberapa kepala unit kerja tetap memberikan THR dalam bentuk lain. Salah satu pertimbangan keluarnya larangan bagi pegawai negeri menerima THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sesuai kemampuan keuangan daerah demi peningkatan kesejahteraan pegawai negeri, namun soal THR memang tidak termasuk ke dalam tambahan penghasilan.

Demi mengatasi kebutuhan menyambut lebaran yang terhitung besar, Asisten III Sekkota Malang Burhanuddin menegaskan sekitar 10 ribu PNS akan mendapatkan pencairan gaji bulan September yang dipercepat, yaitu pada hari Jumat (26/8). Percepatan pemberian gaji bagi PNS tersebut berdasarkan instruksi Presiden RI, sebab kebutuhan PNS menjelang lebaran memang cukup mendesak. Percepatan gaji juga berlaku bagi para pegawai honorer di Pemkot Malang yang jumlahnya sekitar 300 orang.

Selain masalah THR, kebijakan lain seputar libur Lebaran (cuti bersama) diberlakukan sama sebagaimana daerah lainnya. Cuti bersama Lebaran 1432 Hijriah jatuh pada tanggal 29 Agustus sampai 2 September 2011. Dan PNS akan kembali menjalankan tugasnya pada 5 September 2011. Bahkan Burhanuddin menegaskan sanksi teguran akan dikenakan bagi PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah Lebaran. Meskipun sejauh ini diakui belum ada PNS yang melanggar ketetapan tersebut.

Apa yang dilakukan Pemkot Malang mungkin dapat ditiru oleh daerah lain. Karena melalui kebijakan ini terlihat jelas bagaimana pemerintah daerah mengatur keuangan daerah dengan sangat ketat demi kepentingan bersama, tidak hanya sekedar demi kesejahteraan pegawai negeri sipil yang berada di instansinya.

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami