Kuasa Hukum GKI Yasmin : Tidak Heran Walikota Bogor Keras Kepala

Internasional / 24 August 2011

Kalangan Sendiri

Kuasa Hukum GKI Yasmin : Tidak Heran Walikota Bogor Keras Kepala

Lois Official Writer
1839

Kemarin (23/8) diadakan pertemuan yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor untuk membicarakan hasil rapat koordinasi khusus (rakorsus) antara instansi pemerintah pusat, pemerintah Jawa Barat, dan ORI pada tanggal 11 Agustus yang lalu. Lalu, apa sajakah hasilnya? ORI memaparkan hasil rakorsus itu terjadi kondisi deadlock, yaitu tidak menghasilkan kesamaan suara.

Kendati terdapat Putusan sah MA dengan salinan putusan nomor 127 PK/TUN/2009 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Kota Bogor, namun muncul dua kubu. “Kami diberitahu bahwa dalam rakorsus itu ada dua posisi, yaitu pemerintah pusat mendukung sikap Wali Kota Bogor. Mereka ingin GKI Taman Yasmin dipindahkan. Di satu sisi, ORI tetap ingin dijalankannya putusan MA yaitu dibuka kembali GKI Yasmin,” kata kuasa hukum GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, yang ditemui seusai pertemuan tersebut. Bona mengaku tidak terkejut dengan terjadinya perbedaan sikap tersebut.

“Tidak heran Wali Kota Bogor seperti itu, kepala daerah yang keras kepala karena mendapat angin. Tapi kami tetap yakin dengan ORI, yakin mereka punya mekanisme sendiri meski nanti harus diselesaikan ke tingkat presiden. Lagipula kami akan tetap berjuang dengan berbagai cara,” tandas Bona. Dia masih optimis ORI akan memfasilitasi permasalahan tersebut sampai dibukanya kembali GKI Taman Yasmin sehingga jemaat dapat beribadah kembali dengan layak.

Ke depannya, permasalahan yang terjadi sejak April 2011 ini akan berada di kewenangan presiden selaku pimpinan negara. “Sekarang bola ada di tangan presiden. Sebagai pemimpin negara, bisa tidak ia menjamin kebebasan beragama di negara ini. Persoalan ini kan sudah tinggal tahap eksekusi, bukan lagi negosiasi,” tegasnya. ORI sendiri sudah melakukan langkah memberikan rekomendasi kepada pemerintah Bogor untuk mencabut SK Nomor 645.45-137 tanggal 11 Maret 2011. Walikota Bogor diberikan waktu selama 60 hari untuk melaksanakan rekomendasi itu.

Salah satu pembuktian apakah benar Indonesia merupakan negara yang menjamin kebebasan beragama atau tidak, akan kita lihat nanti. Benarkah UUD 1945 terutama pasal 29 benar-benar dijalankan? GKI Yasmin jelas sudah mengikuti segala aturan yang ada dan itu terbukti dengan keputusan MA. Namun, jika ternyata pihak-pihak yang berkuasa sendiri malah menolak keputusan itu, hal ini membuat kita bertanya-tanya, benarkah kita masih bisa mengandalkan hukum maupun aturan UUD 1945 yang malah dilanggar oleh pemerintah itu sendiri?

Sumber : mediaindonesia/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami