MA Ungkap Faktor Penyebab Perceraian Terbanyak

Nasional / 8 August 2011

Kalangan Sendiri

MA Ungkap Faktor Penyebab Perceraian Terbanyak

Lois Official Writer
6535

Beberapa hari yang lalu, Badan Peradilan Mahkamah Agung (MA), melansir data yang menyatakan apa penyebab faktor pemicu perceraian yang terjadi di Indonesia. Dan ternyata faktornya berasal dari segi ekonomi. Menuru MA, dari 285.184 perkara perceraian, sebanyak 67.891 kasus disebabkan oleh masalah ekonomi. Jadi, 1 dari setiap 5 perceraian disebabkan oleh masalah yang satu ini.

“Paling banyak di Jawa Barat sebanyak 33.684 kasus, disusul Jawa Timur yaitu sebanyak 21.324 kasus. Dan di posisi ketiga Jawa Tengah dengan 12.019,” dikutip dari data tersebut. Faktor pemicu perceraian yang kedua berdasarkan data MA itu adalah disebabkan perselingkuhan, yaitu sebanyak 20.199 kasus. Menempati peringkat tertinggi yaitu Jawa Timur sebanyak 7.172 kasus, menyusul Jawa Barat sebanyak 3.650 kasus dan posisi ketiga ditempati oleh Jawa Tengah sebanyak 2.503 kasus. Kasus perceraian karena perselingkungan di DKI ada sebanyak 1.158 kasus.

Faktor lainnya yang menyebabkan sebuah bahtera rumah tangga yang dibangun hancur adalah karena adanya kekerasan yang dialami oleh salah satu pasangan tersebut. Kekerasan fisik yang dicatat MA sebagai penyebab perceraian ada sebanyak 10.029 kasus dengan Jawa Timur menempati posisi pertama yaitu sebanyak 4.060 kasus. Ada lagi faktor poligami yang tidak sehat menyebabkan perceraian terjadi, terdapat 1.389 kasus di seluruh Indonesia.

Sebuah angka yang cukup banyak mengingat bahwa seharusnya sebuah pernikahan yang sudah disatukan Tuhan, tidak bisa diceraikan manusia. Manusia seolah-olah memandang enteng sebuah rumah tangga. Ketika merasa sudah tidak bisa dipertahankan lagi, itulah yang dilakukan. Hendaknya kita makin bijak dalam memilih pasangan hidup. Pastikan memang dialah pasangan yang cocok di dalam Tuhan, agar kehidupan rumah tangga Anda dapat menjadi contoh bagaimana kehidupan berkeluarga itu seharusnya.

Sumber : tribunnews/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami