IPW : Banyak Kasus Korupsi yang Belum Terselesaikan

Nasional / 11 July 2011

Kalangan Sendiri

IPW : Banyak Kasus Korupsi yang Belum Terselesaikan

Lois Official Writer
4100

Berdasarkan catatan Indonesia Police Watch (IPW) sedikitnya terdapat 20 kasus besar yang penyelesaiannya masih terkatung-katung di kepolisian RI dan hal ini membuat kepolisian RI dinilai lamban menangani kasus-kasus korupsi. Menurut Presidium IPW, Neta S Pane, bahkan ada beberapa di antara kasus itu bahkan sudah ada selama hampir lima tahun. “Seharusnya polisi tidak mendiamkan kasus itu mangkrak,” kata Neta. Berikut adalah daftarnya :

Kasus PT. Jamsostek (2002) dimana mantan Dirut PT Jamsostek Akmal Husein dan mantan Dirut Keuangan Horas Simatupang telah ditetapkan sebagai tersangka, kerugian mencapai Rp 45 miliar. PT. Darma Niaga (2003) dimana polisi telah menetapkan Winarto (direktur utama) sebagai tersangka begitu juga Wahyu Sarjono (direktur keuangan), dan Sudadi Martodirekso (direktur agrobisnis), kerugian diperkirakan mencapai Rp 70 miliar.

Penyalahgunaan rekening 502 (2003), kerugian mencapai Rp 20,98 miliar dengan mantan deputi gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom; Syahril Sabirin, mantan ketua BPPN Putu Gede Ary Suta, mantan Ketua BPPN Cacuk Sudaryanto dan Kepala Divisi Bill of Lading (B/L) Totok Budiarso sebagai tersangka. Kasus Karaha Bodas Company (2004), kerugian mencapai 50 miliar dengan tersangka mencapai 20 orang. Ada juga kasus kepemilikan rumah mantan Jaksa Agung, MA Rachman (2004). Kasus pengadaan genset di NAD (2004) dengan kerugian mencapai Rp 40 miliar. Kasus penyewaan crane atau alat bongkar muat container di PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) tahun 2005.

Proyek peningkatan akademik di Departemen Pendidikan Nasional (2005) dengan kerugian mencapai Rp 6 miliar. Proyek pengadaan jaringan radio komunikasi dan alat komunikasi Mabes Polri (2005), kerugian ditaksir Rp 240 miliar. Proyek renovasi Hotel Patra Jasa di Bali tahun 2006, kerugian mencapai Rp 69 miliar. Dana vaksinasi dan asuransi perjalanan jemaah periode 2002-2005 (2005) yang kerugiannya mencapai Rp 12 miliar. Dan masih banyak kasus lainnya yang kerugiannya ditaksir dari hampir 1M hingga triliun rupiah.

Kasus-kasus besar seperti ini sampai sekarang belum ada penyelesaian masalah hukum. Hal ini membuat hukum di Indonesia terlihat lemah. Tentu rakyat menginginkan keadilan ditegakkan, terutama untuk kasus-kasus yang berat seperti ini. Warga Indonesia tentu ingin melihat setiap orang diadili dengan seadil-adilnya, setiap kebenaran ditegakkan, setiap masalah hukum terselesaikan, kehidupan rakyat aman sentosa, dan kehidupan berbangsa pun menjadi aman terkendali karena petugas pemerintahan yang sigap dalam melaksanakan tugasnya.

Sumber : tempointeraktif/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami