Masih Ada 216 WNI yang Terancam Hukuman Mati

Nasional / 21 June 2011

Kalangan Sendiri

Masih Ada 216 WNI yang Terancam Hukuman Mati

Lois Official Writer
1787

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan bahwa masih ada 216 WNI terancam hukuman mati di luar negeri. Saat ini mereka tengah menjalani proses pengadilan di berbagai negara. Menurutnya, selama 2009-2011, warga Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati berjumlah 303 orang. Sejauh ini hanya 29 orang yang bisa dibebaskan dan dipulangkan ke Tanah Air, 24 orang di antaranya ada di negeri Jiran.

Ada 55 orang lainnya, meski lolos dari hukuman mati, sampai saat ini masih menjalani hukuman. 32 orang lainnya dihukum di Malaysia. Ada tiga orang warga Indonesia yang telah menjalani hukuman mati. Dua orang dipancung di Arab Saudi, salah satunya adalah Ruyati binti Satubi. Satu orang lagi dihukum mati di Mesir. Sebagian besar WNI yang terancam hukuman mati berada di Malaysia. Saat ini ada 177 warga Indonesia masih menjalani persidangan di berbagai pengadilan di Malaysia.

Menurut Marty, tidak semua warga Indonesia yang terancam hukuman mati berstatus tenaga kerja Indonesia. Di Malaysia misalnya, 180 orang yang diancam hukuman mati diduga terlibat perdagangan narkotik. Sedangkan yang lainnya terkait masalah tenaga kerja di sana. Eksekusi hukuman mati bagi Ruyati terus memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Bahkan, sejumlah tokoh lintas agama menggelar acara doa bersama di depan Istana Kepresiden kemarin (20/6).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mendorong pemerintah untuk menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi. “Stop saja semuanya, khususnya yang pembantu rumah tangga,” kata Priyo. Tidak hanya itu, tentunya pemerintah harus segera bertindak terkait TKI yang menghadapi masalah hukuman pancung di sana, terutama mereka yang hanya mempertahankan diri dari perlakuan buruk yang mereka terima, ataupun mereka yang tidak bersalah lainnya.

Sumber : tempointeraktif/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami