Sengketa GKI Yasmin Bentuk Pelanggaran HAM Serius

Nasional / 9 May 2011

Kalangan Sendiri

Sengketa GKI Yasmin Bentuk Pelanggaran HAM Serius

daniel.tanamal Official Writer
6635

Kasus pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Kota Bogor oleh Pemerintah Kota Bogor dinilai Asia Human Rights Watch merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius.

Hal ini diungkapkan Wakil Direktur Divisi Asia Human Rights, Phil Robertson yang menjelaskan masalah GKI Taman Yasmin sudah tidak bisa diselesaikan pada tingkat daerah karena usai keluar keputusan Mahkamah Agung (MA), pihak Pemkot tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Kami prihatin atas apa yang terjadi di Gereja Yasmin. Seharusnya, semua berjalan dalam ketetapan hukum yang telah dikeluarkan. Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan dalam menjalankan peribadatan,” kata Phil Robertson, baru-baru ini.

Menurut Phil, selain melanggar HAM tentang kebebasan beragama yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD)1945, pelarangan ibadah jemaat itu juga melanggar ketentuan hukum internasional (The International Covenant on Civil and Political Rights /ICCPR). Pihaknya akan membicarakan masalah GKI Taman Yasmin dan upaya penegakkan hukumnya kepada pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam kesempatan yang sama, untuk mengingatkan Wali Kota Bogor, Asia Human Rights Watch juga akan mengirimkan surat tertulis.

Phil menekankan, ketidaktegasan penegakkan hukum di Indonesia, apalagi menyangkut pelanggaran hak asasi manusia di bidang kebebasan beragama bisa dilaporkan dalam sidang HAM Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss. Penerbitan SK pembekuan IMB telah dilakukan untuk yang kesekian kalinya walaupun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Wali Kota Bogor dengan dikeluarkannya keputusan PK MA No 127/PK/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010.

Setelah Pemerintah Kota Bogor membekukan IMB, ratusan jemaat GKI Taman Yasmin terpaksa beribadah di pinggir jalan di depan gereja. Namun, beberapa bulan belakangan ini, untuk menghambat jemaat beribadah di tempat tersebut, Kepolisian Resor Kota Bogor memarkir sejumlah kendaraan antihuru hara tepat di depan gereja.

Sumber : Suara Pembaruan/dpt
Halaman :
1

Ikuti Kami