Tidak Digubris, David Tobing Ajukan Eksekusi Paksa Susu Berbakteri

Nasional / 9 May 2011

Kalangan Sendiri

Tidak Digubris, David Tobing Ajukan Eksekusi Paksa Susu Berbakteri

Lois Official Writer
3653

Dua pekan lalu, Pengadilan Negeri memberi peringatan agar Menteri Kesehatan, IPB, dan BPOM mempublikasikan daftar merek susu formula yang mengandung bakteri berbahaya. “Ini adalah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Sidik. Namun, karena tetap tidak dilaksanakan, pengadilan memberikan peringatan kepada para termohon yang juga tetap tidak diindahkan.

Peringatan itu sudah berakhir 4 Mei lalu namun sampai sekarang daftar susu yang mengandung bakteri berbahaya itu tidak dipublikasikan. Publikpun kemudian menuntut agar dipublikasikan, seorang di antaranya adalah David ML Tobing yang menggugat ke pengadilan. Karena susu formula yang diberikan kepada bayi yang masih rentan, sangat berbahaya buat mereka.

IPB sendiri dalam menanggapi hal ini melalui pengacaranya mengatakan sulit melaksanakan putusan tersebut. “Ada kode etik penelitian yang melarang untuk mempublikasikan ke publik,” katanya. “Karena penelitian ini adalah bukan untuk kepentingan publik, tapi untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Lalu, apakah anak-anak balita yang harus dikorbankan karena kode etik? Apalagi ketika atas pandangan Edward, Ketua Pengadilan menegaskan, “Apapun alasannya, UU lebih tinggi daripada kode etik.”

Daftar susu itu tetap harus dibuka ke masyarakat agar dapat menghindarinya dan tidak memberikan bakteri pada anak-anak mereka. Sedangkan Kementerian Kesehatan dan BPOM melalui pengacaranya, Cahyaning Nuryati mengatakan Kementerian bersedia memenuhinya, namun tidak dapat melakukannya karena hasil penelitian tersebut tidak ada di Kementerian.

David Tobing akan mengajukan permohonan eksekusi paksa kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait hasil riset IPB yang menyatakan beberapa susu formula yang beredar di pasaran positif tercemar Bakteri E. Sakazaki itu. Permohonan itu akan diajukan hari ini, 9 Mei 2011. “Proses sita eksekusi ini adalah tahapan kedua dalam proses eksekusi setelah aanmaning (peringatan),” kata David saat dihubungi Tempo.

David Tobing adalah seseorang yang dulu pernah menggugat Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, PSSI, serta Nike karena logo Garuda yang bertentangan dengan Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan itu. Di balik semua itu, pernahkah mereka berpikir tentang kemanusiaan? Nasib balita-balita di Indonesia digantungkan hanya karena kode etik, nama baik, ataupun orang-orang yang ‘di atas’.

Sumber : tempointeraktif/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami