Ormas Bermasalah Nanti Bisa Dibubarkan Langsung

Nasional / 5 May 2011

Kalangan Sendiri

Ormas Bermasalah Nanti Bisa Dibubarkan Langsung

Lois Official Writer
2912

Disebabkan banyaknya ormas bermasalah, pemerintah kini sedang mengatur rancangan undang-undang baru mengenai organisasi masyarakat yang meresahkan atau mengganggu tersebut. Sebentar lagi, kementerian dalam negeri akan memiliki wewenang untuk membubarkan organisasi masyarakat yang dianggap radikal dan meresahkan tanpa harus menunggu fatwa Mahkamah Agung.

Namun, tentu saja ada jalur-jalur yang harus ditempuh terlebih dahulu. Pertama-tama, kementerian tetap harus mengajukan usulan kepada mahkamah yang termuat dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat. Pada undang-undang yang lama, ormas yang dinilai meresahkan, setelah mendapat tiga kali teguran tapi tetap ‘bandel’ maka bisa dibubarkan, tapi setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Ormas yang juga menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah atau memberi bantuan kepada asing yang dinilai merugikan kepentingan bangsa dapat juga ditindaklanjuti. Sebelumnya, proses pemburaran yang cukup panjang dan berbelit-belit mengesankan pemerintah tidak mampu berbuat apa-apa terhadap ormas-ormas yang meresahkan. “Sehingga kalau mereka berulah kita tidak bisa berbuat apa-apa. Mau dibina bagaimana? Mau dibubarkan bagaimana? Tidak bisa karena tidak terdaftar,” katanya lebih lanjut.

Saat ini, undang-undang yang disusun Kementerian Dalam Negeri memuat ketentuan-ketentuan yang sebelumnya tidak ada. Di antaranya adalah tentang kerjasama ormas, tata cara penyelesaian perselisihan, forum kemitraan serta sistem administrasi dan informasi ormas. Sanksi bisa berupa pembatalan izin ormas, pembekuan sampai pembubaran. Namun, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, “Itu kan baru rancangan. Belum boleh dipublikasikan,” katanya.

Bukti pemerintah Indonesia makin memperbaiki diri, kiranya hal-hal yang diatur dapat efektif dijalankan dalam dunia nyata dan ormas-ormas yang berulah dibubarkan agar tidak merugikan rakyat Indonesia.

Sumber : tempointeraktif/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami