PBM Kerukunan Beragama Mulai Disosialisasikan

Nasional / 29 March 2011

Kalangan Sendiri

PBM Kerukunan Beragama Mulai Disosialisasikan

daniel.tanamal Official Writer
3454

Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8-9 Tahun 2006 tentang Kerukunan dan Keharmonisan Antar Umat Beragama, yang ditandatangani Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri hingga kini dinilai masih kurang. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menyosialisasikan PBM tersebut, Selasa (29/3).

Sosialisasi yang diikuti tokoh masyarakat, agama, dan pengurus RT maupun RW se-Jakarta Selatan ini diharapkan agar masyarakat dapat mengerti dan memahami isi dari PBM yang dikeluarkan oleh pemerintah. "Kami tidak ingin kekerasan berbau agama yang marak terjadi belakangan ini juga terjadi di Jakarta Selatan. Kami ingin antar pemeluk agama saling menghargai dan menghormati sehingga tercapai kerukunan antar umat beragama," ujar Anas Effendi, Wakil Walikota Jakarta Selatan, saat membuka sosialisasi dan implementasi PBM dua menteri tersebut, di Ruang Pola Kantor Walikota Administrasi Jaksel, Selasa (29/3).

Sosialisasi yang diadakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) ini menjelaskan, secara spesifik bagaimana aturan-aturan yang jelas tertuang dalam PBM ini untuk diimplementasikan. "Kami ingin masyarakat Jakarta Selatan ini bisa hidup berdampingan serta umat beragama saling menghargai dan menghormati," kata Taufan Bakri, Kepala Bakesbangpol Jaksel, Selasa (29/3).

Sosialisasi menjadi agenda wajib pemerintah yang harus diselenggarakan secara menyeluruh. Belajar dari pengalaman masa lalu bahwa setiap program dari pemerintah tidak akan dapat berjalan tanpa sosialisasi yang solutif dan berkesinambungan.

Sumber : Berbagai Sumber/DPT
Halaman :
1

Ikuti Kami