Cegah Pencucian Uang, Vatikan Berlakukan Kembali Hukuman Penjara

Internasional / 24 March 2011

Kalangan Sendiri

Cegah Pencucian Uang, Vatikan Berlakukan Kembali Hukuman Penjara

daniel.tanamal Official Writer
3033

Mulai awal April, Takhta Suci akan memberlakukan kembali hukuman yang telah hilang beberapa waktu lalu dari hukum kanon: penjara. Hukuman ini sedang diperkenalkan lagi melalui undang-undang no. 127 negara Kota Vatikan yang diundangkan 30 Desember lalu. Undang-undang ini akan berlaku pada 1 April.

Pencucian uang dan pendanaan terorisme akan terkena hukuman berdasarkan undang-undang tersebut. Namun selain hukuman, norma baru ini akan menimbulkan hal-hal baru yang jauh lebih substansial dalam praktek di berbagai lembaga Vatikan yang beroperasi dalam bidang finansial, yang dimulai dengan satu yang paling menyerupai bank yaitu Institute for Works of Religion (IOR).

Sampai saat ini, IOR telah bertindak dengan otonomi yang sedemikian luas. Dia bekerja di luar norma-norma internasional yang mengatur, menstandarisasi, dan mengawasi kegiatan bank-bank di berbagai negara.Untuk para deposan IOR, terutama keuskupan dan lembaga-lembaga keagamaan, otonomi ini dilihat sebagai suatu keuntungan. Prosedur untuk menyimpan dan mengelola uang sangat sederhana dan rahasia, seperti dalam sebuah keluarga.

Kerahasiaan dijamin. Tingkat suku bunga lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.Namun, dengan tidak adanya pengawasan eksternal terhadap IOR ini, hal-hal buruk juga sangat terbuka untuk dilakukan seperti godaan menggunakan bank Vatikan untuk berbagai operasi gelap, dengan menggunakan agama sebagai kedok, menyamarkan diri sebagai dermawan, atau mengeksploitasi kenaifan para deposan.

Sumber : ucanews/DPT
Halaman :
1

Ikuti Kami