Sekdakot Bogor : Tanda Tangan Warga Palsu Semuanya

Internasional / 23 March 2011

Kalangan Sendiri

Sekdakot Bogor : Tanda Tangan Warga Palsu Semuanya

Lois Official Writer
4186

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor, Bambang Gunawan, mempersilakan langkah somasi yang dilakukan oleh GKI Taman Yasmin. Menurutnya, langkah hukum memang harus dilakukan pihak GKI terkait pencabutan IMB oleh Walikota Bogor, Diani Budiarto. “Silahkan saja, itu hak gereja. Pemkot Bogor tentunya tidak akan menghalang-halangi,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (22/3) sore.

Bambang menegaskan bahwa alasan pencabutan IMB adalah karena semua berkas tandatangan yang dijadikan berkas permohonan ijin IMB tidak valid. “Tanda tangan dalam berkas permohonan IMB gereja, tentang sikap tidak keberatan warga, semuanya palsu,” tegas Bambang.

Saat ini Komisi Ombudsman Nasional berwenang memaksa Pemerintah Kota Bogor untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009. Hakim Konstitusi Akil Mochtar menegaskan putusan MA harus dilaksanakan oleh pemerintah kota Bogor. “Kalau tidak, saya kira Pemkot melakukan perbuatan hukum, melawan putusan pengadilan,” tegasnya. “Kalau itu tidak dijalankan ya pemerintah pusat bisa memberi semacam hampir seperti teguran, berkaitan dengan pelaksanaan urusan pemerintahan. Bahwa pemda sebagai satuan yang lebih bawah dari pemerintah pusat kan harus melakukan putusan pengadilan,” imbuhnya.

Sepertinya, meskipun jelas-jelas GKI Taman Yasmin sudah sah secara hukum, namun Pemkot Bogor masih mencari-cari kesalahan. Dan meskipun Menteri Hukum dan HAM Patrialis AKbar mengaku sudah mendengar bahwa Pemkot Bogor menolak menjalankan putusan MA, namun belum terlalu mendalaminya sehingga belum mengambil tindakan apapun. “Yang saya dengar adalah ada satu jalan terbaik yang dilakukan agar tidak terjadi bentrok di bawah antar masyarakat. Maka pemerintah daerah Bogor menyediakan, memfasilitasi di satu tempat,” ujarnya.

Patrialis mengaku belum bisa menyikapi terkait pengabaian putusan itu. “Kita lihat kiri kanannya. Kita yang paling penting adalah bagaimana masyarakat kita ini aman nyaman. Bagaimana orang-orang Kristen melaksanakan ibadah menurut keyakinannya tidak terganggu. Bagaimana juga orang Islam di sana juga tidak serta merta ada masalah,” imbuhnya. Ombudsman rencananya bakal mengundang Walikota Bogor untuk mengklarifikasi penyegelan GKI Yasmin, 29 Maret mendatang.

Sumber : berbagai sumber/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami