Pemkot Bogor Tetap Teguh

Nasional / 15 March 2011

Kalangan Sendiri

Pemkot Bogor Tetap Teguh "Singkirkan" GKI Yasmin Bogor

daniel.tanamal Official Writer
3295

Hal seperti inilah yang terjadi jika jiwa toleransi beragama mulai luntur yang disokong dengan kekuatan hukum kepentingan dan pengerahan aparat keamanan secara sistematis. Sangat jelas dinyatakan juga diberitakan bahwa pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor telah dikukuhkan keabsahannya.

Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tetap berkeras mempermasalahkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) milik gereja tersebut. Bahkan Pemkot Bogor berencana mecabut IMB GKI untuk membangun gereja dan mengembalikan semua biaya perizinan yang dikeluarkan GKI. Seperti diungkapkan oleh kuasa hukum GKI Taman Yasmin, Fatmawati Juko.

"Pemkot Bogor akan membatalkan IMB GKI Yasmin dan akan membayar kerugian pengurusan IMB dan merelokasi dan membeli tanah serta bangunan GKI Yasmin. Hal ini sangat berbeda dengan pernyataan mereka sebelumnya yang menyatakan Pemkot Bogor akan membuka gembok segel gereja dan siap melaksanakan keputusan MA," ungkap Fatmawati, di Gedung Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Senin (14/3).

Hal ini menunjukkan pemkot sudah melanggar keputusan tertinggi yang diputuskan MA. Tindakan Pemkot Bogor merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan tertinggi negara itu. Keputusan Pemkot yang disampaikan Walikota Bogor itu, merupakan hasil rapat Muspida Kota Bogor 4 Maret lalu. "Selain melakukan pembangkangan hukum, Muspida yang bukan sebuah lembaga negara, secara tidak langsung juga melakukan pembangkangan terhadap institusi negara di tingkat pusat," imbuh Fatmawati.

GKI, lanjut Fatmawati, akan tetap berpedoman pada putusan MA Nomor 127 PK/TUN/2009. Juga menyatakan pihaknya akan tetap meneruskan pembangunan rumah ibadah di Jl. KH Abdullah bin Nuh 31 Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat itu. Mereka juga menolak semua bentuk tawaran yang diberikan Pemkot Kota Bogor.

Sumber : Berbagai Sumber/DPT
Halaman :
1

Ikuti Kami