Telat Lapor SPT, Denda Rp 100 Ribu Lho!

Nasional / 4 March 2011

Kalangan Sendiri

Telat Lapor SPT, Denda Rp 100 Ribu Lho!

Lois Official Writer
4776

Jika Anda adalah seorang warga negara yang bekerja, jangan lupa untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan atau SPT agar Anda bisa menghindari kemungkinan terkena denda senilai Rp 100.000 per orang. Denda ini bisa dikenakan jika wajib pajak orang pribadi terlambat menyampaikan SPT Tahun Pajak 2010 karena melampaui batas waktu yang ditetapkan yaitu 31 Maret 2011.

“Dengan demikian, masih ada waktu sekitar 27 hari sebelum wajib pajak orang pribadi terlambat memenuhi kewajibannya menyerahkan SPT itu,” ujar Kepala Sub Direktorat Kepatuhan Wajib pajak dan Pemantauan, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak, Liberti Pandiangan di Jakarta, Jumat (4/3).

Selain wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan pun akan dikenakan sanksi bila terlambat menyerahkan SPT Tahun Pajak 2010, namun jumlah yang dikenakan lebih berat yaitu denda Rp 1 juta. Hal ini akan dibebankan kepada wajib pajak badan jika terlambat menyampaikan SPT Tahun Pajak 2010 lebih dari 30 April 2011.

Untuk mengantisipasi keterlambatan penyampaian SPT PPh tersebut, Ditjen Pajak telah mengagendakan tambahan jadwal operasional loket penerimaan SPT. Untuk wajib pajak orang pribadi ada tambahan jam operasional pada tanggal 31 Maret 2011 hingga pukul 20.00. Begitu juga untuk wajib pajak badan ada tambahan jadwal pada 30 April 2011, yakni pukul 19.00.

Ada satu hal yang perlu kita pahami dalam membayar pajak. Ketika Yesus diminta untuk membayar pajak, Dia pun taat. Kita tidak usah takut uangnya apakah akan dikorupsi atau tidak. Kita cukup lakukan bagian kita. Jadi, jangan sampai telat kalau tidak ingin terkena sanksi.

Sumber : kompas/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami