Uskup Tak Ganggu Hukum Negara Syariah di Mesir

Internasional / 1 March 2011

Kalangan Sendiri

Uskup Tak Ganggu Hukum Negara Syariah di Mesir

Lois Official Writer
2800

Setelah kejatuhan Presiden Mesir Hosni Mubarak, muncul tuntutan pencabutan pasal 2 konstitusi negara yang terjadi dalam aksi demonstrasi ribuan umat Kristen Koptik pada 20 Februari yang lalu. Dalam aksinya, mereka menginginkan perlakuan yang lebih adil terhadap agama di luar Islam yang diakui konstitusi.

Entah mengapa, belakangan ini para uskup Kristen Koptik Mesir menyatakan tidak akan mengganggu gugat pasal 2 konstitusi negara yang menyatakan Islam sebagai agama negara tersebut. “Kami tidak akan pernah meminta penghapusan karena itu akan (melukai) perasaan umat Islam,” kata Uskup Kristen Koptik Kyrillos William dari Assiut seperti dikutip Catholic Culture.

Mungkin dikarenakan benturan hebat yang mungkin terjadi antara umat Islam dan Nasrani yang tengah berupaya membangun kembali Mesir, hal ini terjadi. Namun, bagaimanakah nasib umat Kristen di sana ke depannya? “Ke depan kami hanya meminta untuk menambahkan beberapa jaminan bagi masyarakat non-Muslim.” katanya lagi. Dia juga mengingatkan tentang ketegangan yang masih terasa di Mesir. Hal ini diperparah dengan insiden dua tahun lalu ketika terjadi persengketaan antara Islam dan Koptik Ortodoks sehingga menyebabkan pembunuhan brutal seorang pastor paroki.

Sebagai masyarakat minoritas di sana, dengan undang-undang negaranya hukum syariah, umat Kristen harus bisa melihat tambahan apa saja yang diperlukan agar negara melindungi hak mereka dalam menjalankan agamanya. Sebagai informasi 0.3% dari 79.1 juta warga Mesir adalah penganut Katolik. Menurut statistik Vatikan, 5-10% dari warga Mesir adalah anggota Gereja Ortodoks Koptik.

Sumber : republika/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami