RUU China Tetapkan Jual Beli Organ Dihukum Mati

Nasional / 27 February 2011

Kalangan Sendiri

RUU China Tetapkan Jual Beli Organ Dihukum Mati

Lois Official Writer
4088

Mungkin kehidupan ekonomi yang susah atau mungkin keuangan keluarga yang memerlukan jalan keluar yang cepat, apa saja bisa diperdagangkan manusia. Namun, pemerintah China sudah mengantisipasi dalam usaha jual beli organ contohnya. Badan legislasi negara itu sudah meninjau ulang draf undang-undang yang akan menghukum mati pedagang organ tubuh manusia.

Hukuman mati tak hanya untuk pedagang organ, tapi juga terhadap orang yang memaksakan pemindahan organ, memaksa mnyumbangkan organ atau pemindahan organ dari remaja. Mereka bisa dikenakan hukuman mati karena dianggap sebagai pembunuhan. Seperti dikutp dari kantor berita Xinhua, terdakwa rata-rata ditahan 10 tahun penjara baru kemudian dieksekusi.

Pemerintah China baru membuat amandemen undang-undang ke panitia Kongres Rakyat Nasional. Jika lolos, undang-undang ini akan diberlakukan 1 Mei mendatang. Menurut peneliti di Ilmu Sosial Akademi China, Liu Renwen, Daily mengatakan perdagangan gelap organ illegal berkembang pesat di dalam dan di luar negeri. Saat ini permintaan untuk transplansi organ di China mencapai 1.3 miliar, sehingga membuka peluang untuk perdagangan gelap.

Banyak cara dan motif yang dilakukan oleh orang-orang tersebut. Sepertinya kejahatan makin merajalela. Kita harus siap memerangi hal-hal seperti ini baik dengan pembacaan Alkitab, mewaspadai dan memperhatikan lingkungan sekitar Anda, maupun hal-hal lainnya.

Sumber : tempointeraktif/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami