BNN : Hukum Mati Sindikat Pengedar Atau Pabrik Narkoba

Nasional / 18 February 2011

Kalangan Sendiri

BNN : Hukum Mati Sindikat Pengedar Atau Pabrik Narkoba

Lois Official Writer
3285

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere menegaskan komitmen pemerintah pada tahun 2015 bebas narkoba. “Itu komitmen, karena perkembangan pabrik narkoba sudah merajalela, perlu waktu untuk memutus sindikat peredaran narkotika, 2015 komitmen kita,” kata Gorise Mere pada acara Seminar Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Hotel Bidakara Jakarta pada hari Kamis kemarin (17/2).

Untuk mewujudkan hal itu, BNN bersama dengan DPR telah membuat Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Undang-undang baru ini menyampaikan pesan setidaknya 2 hal, satu bersifat keras dan satu lagi lebih humanis (manusiawi),” katanya. Apakah isi dari undang-undang itu?

Bagi sindikat peredaran dan kepemilikan pabrik narkotika, undang-undang bersifat keras dari sebelumnya. Pada aturan lama, pemilik sabu skala besar hukumannya paling lama hanya sekitar 15-20 tahun. “Kalau yang baru, 5 gram saja kalau berkaitan dengan sindikasi apalagi punya pabrik ancamannya hukuman mati,” katanya.

Bagi pengguna narkoba yang kini dianggap sebagai korban dan tidak serta merta dibui. . Jika pengguna narkoba kedapatan menggunakan narkoba atau pecandu narkoba wajib lapor di lembaga wajib lapor di Puskesmas kecamatan terdekat.

Namun, tentu saja ada batas toleransi bagi si pengguna, menurut Gories, yaitu sebanyak dua kali. “Tiga kali ketangkap baru dibawa ke pengadilan akan tetapi putusan hakim nanti bunyinya dia menjalani hukuman di tempat yang ditunjuk BNN, bukan di penjara,” tegasnya.

Setiap hukum, peraturan negara, perlindungan masyarakat, segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bernegara tentunya harus mempunyai hukum yang jelas sehingga setiap anggota masyarakat mampu menyeimbangi dan siap menerima resiko jika melanggar. Untuk itu, dalam kasus apapun, pemerintah diharuskan mampu mendisiplin masyarakat yang melanggar.

Sumber : vivanews/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami