Dihukum Tiga Setengah Tahun, Ariel Ucapkan Terima Kasih

Nasional / 31 January 2011

Kalangan Sendiri

Dihukum Tiga Setengah Tahun, Ariel Ucapkan Terima Kasih

Puji Astuti Official Writer
3402

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat yang diketuai oleh Singgih Budi Prakoso akhirnya menjatuhkan putusan 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 250 juta rupiah kepada Nazril Ilham. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut Ariel dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan dakwaan membantu penyebaran video porno, demikian berita yang dirilis oleh Detik.com.

Putusan 3 tahun 6 bulan ini menjadi sebuah pertanyaan besar, apakah putusan dalam ruang pengadilan tersebut dipengaruhi oleh tekanan para demonstran yang berada diluar ruang sidang. Hal ini mengingat bahwa sebelumnya telah banyak kasus peredaran video porno yang muncul, dan tidak ada satupun yang diusut hingga ke meja hijau, apalagi mendapatkan vonis hakim.

Namun Ariel yang mendapat putusan tiga setengah tahun penjara ini menanggapinya dengan tenang. Usai pembacaan vonis, Ariel hanya mengucapkan terima kasih kepada hakim. Saat rekan-rekan artis yang mendampinginya menyerukan untuk menerima tawaran hakim melakukan banding, Ariel hanya tersenyum dan tidak membuat pernyataan apapun.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami