Demi Toleransi Beragama Beberapa Pasal UU Perlu Diamandemen

Nasional / 23 January 2011

Kalangan Sendiri

Demi Toleransi Beragama Beberapa Pasal UU Perlu Diamandemen

daniel.tanamal Official Writer
7949

Pada tahun 2010 lalu sekitar 65 persen tindak kekerasan terjadi akibat dipicu sikap penyelenggara negara dalam bentuk pelarangan dan pemaksaan keyakinan beragama. Karena fakta itu Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di MPR-RI, Lukman Edy meminta pemerintah berperan aktif dalam meminimalisir tindak kekerasan yang bersumber dari konflik agama.

Hal ini diserukan Lukman Edy dalam dialog “Membangun Toleransi Antarumat Beragama di Indonesia” di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kamis (20/1). “Negara harus hadir dan menangani kasus-kasus kekerasan atas nama agama yang selama ini terkesan dibiarkan pemerintah.” katanya. Menurutnya, pasal 29 UUD 1945, belum memberikan peran yang kuat kepada negara untuk terjaminnya kerukunan dan keyakinan beragama itu belum terisi.

Penilaian ini berdasar maraknya konflik dan kekerasan agama yang terus terjadi. "Oleh sebab itu, peran Negara itu harus dikukuhkan dengan mengamandemen pasal 29 UUD RI 1945 tersebut agar tidak terkesan membiarkan kekerasan agama tersebut," ujar politisi asal Riau itu.

Tahun 2011 ini adalah kelanjutan usaha dari beberapa anak bangsa yang menjadi pemimpin publik untuk mempersatukan umat beragama di Indonesia. Segala rintangan yang terjadi akan dapat terselesaikan dengan ringkas jika kita mampu menjadi filtrasinya.

 

Sumber : Berbagai sumber/dpt
Halaman :
1

Ikuti Kami