RUU Parpol Tidak Cerminkan Bhineka Tunggal Ika

Nasional / 14 December 2010

Kalangan Sendiri

RUU Parpol Tidak Cerminkan Bhineka Tunggal Ika

daniel.tanamal Official Writer
2834

Revisi RUU Parpol yang saat ini tengah dirancang memancing silang pendapat dari beberapa pimpinan partai. Ada beberapa pasal yang dinilai menafikan keterwakilan dari partai-partai yang berbasiskan atas agama tertentu ataupun kelompok masyarakat tertentu.

Menanggapi draft RUU Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang baru-baru ini ditandatangani Komisi II DPR RI bersama pemerintah, Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu, pada Selasa (14/12/2010) menjelaskan pandangan berbedanya akan revisi ini."Ini sangat tidak mencerminkan Bhineka Tunggal Ika yang menjadi landasan filosofi kebangsaan," tegasnya.

Menurut Denny Tewu, khususnya keberadaan pasal 3 ayat 2 (c) yang tertuang untuk menjadi badan hukum, parpol harus punya kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. "Bisa dibayangkan bagaimana partai seperti PDS bisa memperoleh 75% di Provinsi Aceh dan 50% atas kecamatannya?" ungkapnya.

Denny mempertanyakan jika dalam pemilu sebelumnya PDS pernah mencapai hingga 2,4 juta pemilih apakah ini tidak cukup untuk dapat disebut sudah menjadi representasi dari kelompok tertentu di Republik ini?  

Menurut Ketua Umum PDS itu, jika memang masyarakat tidak menyukai lagi partai-partai yang berbasiskan agama, biarlah parpol itu mati karena tidak ada pemilih. Jangan sampai timbul antipati dari masyarakat karena keserakahan partai-partai sekuler. "Silakan saja, biarlah masyarakat pemilih yang akan menentukan penyederhanaan itu, bukan dipaksakan dengan UU," ujarnya Denny Tewu.

Sumber : Tribun News/dpt
Halaman :
1

Ikuti Kami