Karena Sensor, Tidak Ada Lagi Tilang di Tempat

Nasional / 10 December 2010

Kalangan Sendiri

Karena Sensor, Tidak Ada Lagi Tilang di Tempat

Lois Official Writer
3493

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pelanggar lalu lintas dengan menggunakan alat sensor. Alat sensor ini nantinya akan ditempel di setiap kendaraan bermotor. Sedangkan alat pemantau sensornya akan disebar di beberapa titik ruas jalan yang rawan pelanggaran lalu lintas. “Ini untuk penertiban menyeluruh,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, di kantornya Jumat (10/12).

Dia mengatakan pada pertengahan tahun depan, alat sensor yang disebut electronic law enforcement itu akan dipasang di sepanjang jalan mulai dari Blok M hingga Glodok. Empat penerima sensor nantinya akan dipasang di sekitar Jl. Sudirman, Jl. Thamrin, dan sekitar Harmoni serta Glodok.

Royke mengatakan alat sensor akan diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor ketika memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau ketika mengurus Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). “Bagi yang hendak menjual kendaraan bermotornya harap segera menukar nama,” pesannya. Sebab, jika belum ditukar, maka pemilik lama yang akan dikenai denda, karena nama pemilik baru belum tercantum dalam BPKB.

Dia mengatakan pemasangan alat tersebut dilakukan bertahap. Jadi, setiap pelanggar nantinya tidak lagi ditilang di tempat, tetapi didata oleh personel pemantau di Traffic Management Center (TMC). Teknis penilangan nantinya akan semakin mudah. Ketika perpanjangan STNK atau membayar pajak tahunan, jumlah denda juga akan disodorkan dan harus dibayar. Pemberitahuan jumlah pelanggaran juga diberikan melalui surat ke alamat si pemilik kendaraan bermotor tersebut.

Jadi, tertiblah dalam mengendarai kendaraan bermotor Anda jika tidak ingin surat tilang dari TMC datang ke rumah Anda.

 

Sumber : republika/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami