Oklahoma Tolak Hukum Syariah untuk Cegah Islam Radikal

Internasional / 1 December 2010

Kalangan Sendiri

Oklahoma Tolak Hukum Syariah untuk Cegah Islam Radikal

Lois Official Writer
2929

Bermula dari gugatan yang disampaikan oleh Muneer Awad, direktur eksekutif Council on American – Islamic Relations (CAIR) di Oklahoma, yang menganggap amandemen akan berdampak pada setiap aspek kehidupannya sebagai seorang Muslim, Vicky Miles-LaGrange menetapkan putusan untuk sementara memblok amandemen konstitusi yang dikenal dengan State Question 755. Melalui keputusan ini, dia melarang Komisi Pemilu mengesahkan amandemen hingga ia menetapkan putusan final. Ia belum memastikan kapan mengeluarkan putusan akhir mengenai hal itu.

Dalam putusannya, Hakim Miles-LeGrange menegaskan kebebasan beragama Awad akan dilanggar jika amandemen konstitusi itu disahkan. Dalam putusannya, ia menyatakan kesepakatannya dengan pandangan Awad mengenai definisi hukum syariah yang berbeda-beda tergantung negara tempat Muslim tinggal dan pada keyakinan masing-masing.

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Awad menyatakan amandemen mestiknya tidak diberlakukan karena konsep hukum syariah dipandang secara berbeda-beda oleh setiap orang. Ia menambahkan, saat amandemen berlaku, pengadilan tak mungkin melaksanakan keinginan dan wasiatnya agar dimakamkan dengan cara-cara Islam.

Bersandar pada hasil referendum itu, hakim di negara bagian Oklahoma tersebut dilarang menggunakan hukum Islam atau internasional sebagai bahan pertimbangan dalam membuat keputusan. Hal ini menjadi perdebatan sengit.

Muslim mengatakan bahwa amandemen merupakan sikap diskriminatif terhadap keyakinan mereka. Sebaliknya, para pendukung yang kebanyakan Kristen konservatif berargumen bahwa amandemen diperlukan untuk mencegah Muslim radikal memberlakukan hukum syariah di Amerika. Rex Duncan, anggota parlemen dari Republik yang juga merumuskan amandemen mengatakan bahwa hal itu tidak dimaksudkan sebagai serangan terhadap Muslim, tetapi upaya antisipasi mencegah penerapan hukum syariah.

 

Sumber : republika/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami