ICW : Kasus Mafia Pajak Gayus Punya 10 Fakta Kejanggalan

Nasional / 22 November 2010

Kalangan Sendiri

ICW : Kasus Mafia Pajak Gayus Punya 10 Fakta Kejanggalan

Lois Official Writer
2942

Ada 10 fakta kejanggalan dalam skandal mafia pajak tersangka pegawai pajak Gayus HP Tambunan. Kejanggalan ini dinilai dari sisi kasus hingga para penegak hukum. Hal ini disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Donald Faris di kantor ICW kemarin (21/11) menyampaikan kejanggalan dan analisa versi ICW tersebut :

Pertama, “Pemilihan kasus PT. SAT diduga merupakan skenario kepolisian dan kejaksaan untuk menghindar dari simpul besar kasus mafia pajak yang diduga menjerat para petinggi di kedua institusi tersebut. Kasus PT. SAT sendiri amat jauh keterkaitannya dengan asal muasal kasus ini mencuat, yaitu kepemilikan rekening Rp 28 miliar milik Gayus,” kata Donald. Kasus PT. SAT ini merugikan negara sebesar Rp 570.952.000, sesuai dengan Dakwaan Perkara Pidana Nomor 1195/Pid/B/2010/PN.JKT.Sel.

Kedua, polisi menyita save deposit Gayus sebesar Rp 75 miliar, tapi sampai sekarang perkembangannya tidak jelas. Polisi terkesan amat tertutup atas rekening yang secara nominal lebih besar, menurut ICW. Ketiga, kepolisian masih belum memproses secara hukum tiga perusahaan yang diduga menyuap Gayus seperti KPC, Arutmin, dan Bumi Resource dimana Gayus sudah mengakui telah menerima uang 3.000.000 dollar AS dari perusahaan tersebut. Alasan kepolisian belum memproses kasus ini adalah belum cukup alat bukti yang sah di mata hukum.

Keempat, Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini sudah divonis bersalah, tapi petinggi kepolisian yang pernah disebut-sebut keterlibatannya oleh Gayus belum diproses sama sekali. “Polisi terkesan melindungi keterlibatan para perwira tinggi,” kata Donald. Kelima, Kepolisian menetapkan Gayus, Humala Napitupulu, dan Maruli Pandapotan Manulung sebagai tersangka kasus pajak PT. SAT. Namun, penyidik tak menjerat atasan mereka yang sesungguhnya memiliki tanggung jawab yang lebih besar.

Keenam, 10 Juni 2010 Mabes Polri menetapkan Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sebagai kasus suap dalam kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus. Namun, tiba-tiba status Cirus berubah menjadi saksi. “Perubahan status ini dicurigai sebagai bentuk kompromi penegak hukum untuk menjerat pihak-pihak yang sebenarnya diduga terlibat. Hal ini amat mungkin terjadi karena dimensi kasus Gayus yang amat luas hingga pada petinggi kepolisian,” kata Donald lagi.

Ketujuh, Kejagung melaporkan Cirus ke kepolisian terkait bocornya rencana tuntutan. “Di satu sisi, langkah Kejagung ini menimbulkan pertanyaan, kenapa yang dilaporkan adalah kasus bocornya rentut, bukan kasus penghilangan pasar korupsi dan pencucian uang. Langkah ini diduga sebagai siasat untuk melokalisir permasalahan dan mengorbankan Cirus seorang diri,” kata Donald.

Kedelapan, Dirjen Pajak enggan memeriksa ulang pajak perusahaan yang diduga pernah menyuap Gayus karena menunggu novum baru. Menurut Donald, pernyataan Gayus perihal uang sebesar 3.000.000 dollar AS diperolehnya dari KPC, Arutmin, dan Bumi Resource bisa dijadikan sebuah alat bukti karena disampaikan dalam persidangan.

Kesembilan, Gayus keluar dari Mako Brimob ke Bali dengan menggunakan identitas palsu. Ada dua janggal dalam hal ini menurut Donald. Pertama, kepolisian tidak serius mengungkap kasus Gayus hingga tuntas sampai ke dalang sesungguhnya dan juga belum tuntas mencari persembunyian harta Gayus sehingga dia sampai bisa menyogok aparat penegak hukum. Kedua, Gayus memiliki posisi daya tawar yang kuat kepada pihak-pihak yang pernah menerima suap selama dia menjadi pegawai pajak.

Kesepuluh, Polri menolak kasus Gayus diambil alih KPK. Penolakan ini terjadi sejak Maret 2010. Saat itu, Kadiv Humas Polri Brigjen Edward Aritonang mengatakan bahwa Polri masih sanggup menangani kasus tersebut, tapi nyatanya Gayus malah bisa berpelesir ke Bali.

Jika memang benar kesepuluh kejanggalan yang disebutkan ICW memang betul adanya, itu artinya keadilan di negeri ini belum ditegakkan. Masih banyak petinggi maupun orang-orang yang bersangkutan masih belum diadili. Kiranya pengadilan hanya memihak kepada kebenaran.

Sumber : kompas/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami