Mantan Presiden Sekalipun, Tetap Dipenjara Jika Korupsi

Nasional / 13 November 2010

Kalangan Sendiri

Mantan Presiden Sekalipun, Tetap Dipenjara Jika Korupsi

Lois Official Writer
2647

Dijatuhi putusan bersalah karena terlibat kasus penyuapan dan korupsi, meskipun dia merupakan mantan presiden, Mahkamah Agung Taiwan tetap menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada mantan Presiden Chen Shui Bian beserta istrinya ini. Bahkan pihak MA Taiwan juga mengatakan, keputusan hukuman penjara 19 tahun ini tidak sebanding.

Pasalnya, vonis hukuman yang dijatuhkan lebih ringan satu tahun daripada yang pernah dijatuhkan oleh pihak pengadilan tinggi setempat. Pada bulan Juni lalu, pasangan mantan presiden dan ibu negara itu dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan tinggi setempat.

Keduanya telah dipastikan terlibat kasus penyuapan. Selain itu, juga dianggap bersalah dalam kasus pencucian uang serta penyalahgunaan uang negara, senilai USD 20 juta atau sekitar Rp 177.8 miliar (Rp 8890 per USD). Saat ini, Chen sudah menjalani masa tahanan selama dua tahun. Dia menjadi mantan Presiden Taiwan pertama yang dipenjara.

Chen sendiri menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepadanya ini tidak lebih didasarkan atas motif politik semata. Karena seperti yang dilansir oleh Reuters, Jumat (12/11) Chen memang dikenal sebagai Presiden Taiwan yang anti terhadap China. Nasib Chen ini dapat berpengaruh besar terhadap pelaksanaan pemilu pada 27 November mendatang, mengingat pemerintahan saat ini amat kooperatif dengan China.

Sumber : okezone/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami