Obama Didesak Membantu Pendeta Iran Yang Akan Dieksekusi

Nasional / 2 November 2010

Kalangan Sendiri

Obama Didesak Membantu Pendeta Iran Yang Akan Dieksekusi

Lestari99 Official Writer
3178

Sebuah badan pemerintahan Amerika yang bertanggung jawab memantau kebebasan beragama di dunia mendesak pemerintahan Obama untuk menuntut Iran melepaskan seorang pendeta Kristen yang sedang menghadapi eksekusi atas tuduhan murtad.

Pemerintahan Obama harus menekan Iran untuk melepaskan Youcef Nadarkhani yang telah dipenjara lebih dari satu tahun, sebagaimana pernyataan yang dikeluarkan Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS.

Komisi non-partisan ini mencatat bahwa berdasarkan pengalaman-pengalaman di masa lalu, Iran menunjukkan bahwa tekanan dari masyarakat internasional dapat mempengaruhi nasib tahanan.

“Kasus ini merupakan bukti lebih lanjut tidak adanya transparansi atau keadilan dalam sistem hukum Iran untuk kaum agama minoritas,” ujar Leonard Leo selaku ketua komisi.

“Waktu sangat penting di sini. Nyawa pria ini sedang dipertaruhkan. Kami menyerukan kepada pemerintah dan masyarakat internasional untuk mendesak pembebasannya dan memastikan agar Iran tidak mengambil tindakan ekstrim dalam hal ini maupun pada orang lain yang memiliki kasus serupa.”

Nadarkhani, seorang pemimpin dari jaringan gereja di Rasht, Iran, ditangkap pada 13 Oktober 2009, setelah ia menolak peraturan pemerintah Iran yang memaksa siswa sekolah Kristen – termasuk anak-anaknya sendiri – untuk membaca Al-Qur’an. Nadarkhani berargumen bahwa konstitusi Iran memberikan hak kepada orangtua untuk membesarkan anak berdasarkan iman mereka sendiri.

Pendeta Iran Utara ini bersama dengan istrinya Fatemeh Passandideh, ditahan dengan tuduhan murtad. Passandideh kemudian dibebaskan setelah menghabiskan waktu selama empat bulan di penjara. Menurut sumber-sumber di Iran dan pemerintahan Amerika, Nadarkhani dilaporkan telah diberitahu secara lisan bahwa ia dijatuhi hukuman mati karena murtad. Sampai saat ini pendeta Iran tersebut belum menerima putusan resmi mengenai eksekusi.

Menurut Present Truth Ministries, yang membantu gereja-gereja yang dianiaya, pelaksanaan eksekusi terhadap Nadarkhani telah ditunda. Present Truth Ministries melaporkan Sabtu lalu bahwa Nadarkhani awalnya telah dijadwalkan untuk dieksekusi pada 24 Oktober lalu.

“Nadarkhani saat ini sedang dalam ancaman hukuman mati, tetapi mereka menunda penjatuhan hukuman untuk memberikan lebih banyak tekanan kepadanya agar berpaling dari Kristus,” lapor Jason DeMars dari Present Truth Ministries.

“Setelah putusan tertulis disampaikan, akan ada waktu selama 20 hari untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung,” tambah DeMars dalam website pelayanannya.

Nadarkhani diyakini menerima tekanan sejak tahun lalu untuk menyangkal imannya dan kembali ke Islam.

Menurut Voice of the Martyrs, jika hukuman mati secara resmi dijalankan terhadap Nadarkhani, maka ia akan menjadi orang Kristen pertama yang menjalani pelaksanaan peradilan hukuman mati di Iran dalam dua dekade ini.

Selama tahun lalu, tindak kekerasan pemerintah terhadap agama minoritas semakin intensif dilakukan. Beberapa gereja di Iran ditutup dan sejumlah orang yang beralih keyakinan ditangkap dan ditahan. Di Iran, merupakan hal yang melanggar hukum bagi orang muslim untuk menjadi Kristen, meskipun orang-orang Kristen diperbolehkan untuk masuk Islam.

Kelompok hak asasi manusia telah menyarankan bahwa tindakan keras terhadap kelompok minoritas agama non muslim kemungkinan terkait dengan sengketa pemilu pada Juni 2009 lalu. Setelah pemilu tahun lalu, pasukan pemerintah terpecah di atas berbagai kelompok masyarakat.

“Pola penangkapan dan pelecehan terhadap agama minoritas ditambah dengan meningkatnya retorika inflamasi dari Presiden Ahmadinejad dan para pemimpin Iran lainnya belum terlihat sejak tahun-tahun awal revolusi Iran,” ujar Leo.

Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS telah mendesak Obama untuk terus berbicara, sebagaimana yang dilakukan Menlu AS Hillary Clinton pada bulan Agustus lalu untuk agama minoritas Iran.

Sumber : christiantoday
Halaman :
1

Ikuti Kami