Uang Gayus Disita 17 Juta Atas Penggelapan 370 Juta

Nasional / 29 September 2010

Kalangan Sendiri

Uang Gayus Disita 17 Juta Atas Penggelapan 370 Juta

Lois Official Writer
3690

Gayus, yang merupakan terdakwa kasus mafia pajak bernama lengkap Gayus Halomoan Tambunan mengaku uang miliknya yang disita penyidik hanya Rp 17 juta. Uang tersebut berada di rekening Bank BCA cabang Bintaro, yang disita untuk kepentingan penyidikan kasus penggelapan pajak dan pencucian uang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, beberapa waktu lalu.

“Saya tidak tahu ini tugas jaksa penuntut umum (JPU) atau kepolisian tapi di rekening BCA (cabang Bintaro) saya, yang disita hanya 17 juta untuk perkara 370 juta,” ujar Gayus saat bersaksi untuk terdakwa Andi Kosasih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/9).

JPU menuntut Gayus dengan satu tahun penjara dan satu tahun percobaan karena melakukan penggelapan uang pajak dari PT. Megah Jaya Citra Garmindo sebesar Rp 370 juta, yang disalurkan ke rekeningnya melalui dua tahap yaitu Rp 270 juta dan Rp 100 juta.

Sementara terkait uang senilai Rp 24.6 miliar di rekening Bank Panin miliknya, yang disidik penyidik Mabes Polri, tidak diajukan ke pengadilan lantaran tidak ada unsur pencucian uang, penggelapan, dan tindak pidana korupsi. Gayus Halomoan Tambunan divonis bebas oleh majelis hakim PN Tangerang, Banten, karena tuduhan penggelapan seperti yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti.

Sumber : okezone/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami