Ketika Ketua PGI dan KWI Bicara Soal SKB 2 Menteri

Nasional / 20 September 2010

Kalangan Sendiri

Ketika Ketua PGI dan KWI Bicara Soal SKB 2 Menteri

Lois Official Writer
4193

Minggu pagi kemarin (19/9) ratusan aparat kepolisian bersiaga di Jalan Puyuh Raya Mustika Jaya Bekasi tersebut. Pengamanan ini dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan yang serupa. Sebenarnya, bagaimanakah Surat Keputusan Bersama 2 Menteri yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan empat tahun yang lalu itu sampai bisa mencuat ke permukaan dan digugat keberadaannya?

Pada saat muncul Tragedi HKBP Bekasi dimana dua orang sintuanya dilukai, keharmonisan antar umat beragama pun menjadi goyang. Hal ini berawal dari penolakan keberadaan rumah ibadah di tengah pemukiman. Salah satu ketentuan dalam mendirikan rumah ibadah itu tersusun dalam SKB 2 Menteri tersebut sehingga hal ini menimbulkan kontroversi.

Selain adanya aksi damai yang dilakukan oleh Forum Kebebasan Beragama mengenai SKB tersebut, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) juga mendesak pemerintah segera merevisi peraturan bersama menteri itu. Sekretaris Eksekutif KWI, Romo Benny Susetyo menilai dua pasal yaitu pasal 13 dan pasal 14 yang mengatur soal pendirian rumah ibadah itu berbelit-belit.

Dalam Pasal 13 dan 14 peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri, nomor 8 dan nomor 9 tahun 2006, tentang kerukunan antar umat beragama dan pendirian rumah ibadah, memang diatur soal syarat-syarat pendirian rumah ibadah, selain syarat-syarat administratif dan teknis bangunan, juga diatur syarat-syarat khusus.

Ketua Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Pendeta Andreas Yewangoe berpendapat bahwa aturan yang dibuat pemerintah seharusnya mempermudah warga negaranya melakukan ibadah. Baik KWI dan PGI berpendapat merelokasi tempat ibadah yang ditawarkan pemerintah kepada jemaat bukanlah solusi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri menyayangkan jika ada masyarakat yang menolak dan meminta mencabut peraturan bersama tersebut. Adanya peraturan ini justru efektif meminimalisir konflik antar umat beragama. Kasus kekerasan yang menimpa jemaat HKBP tidak seharusnya mencari siapa yang benar atau siapa yang salah namun mencari penyelesaian bersama atau win-win solution sehingga semua kepentingan terakomodasi.

Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama, Nasaruddin Umar membantah adanya SKB berarti menghambat pendirian rumah ibadah non muslim. Menurut Nasarudin, perkembangan rumah ibadah non muslim setelah terbitnya SKB mencapai 400 persen sementara rumah ibadah muslim hanya 30 persen.

Sumber : indosiar/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami