HKBP Pondok Timur, 20 Tahun Berjuang Tanpa Hasil 1

Nasional / 19 September 2010

Kalangan Sendiri

HKBP Pondok Timur, 20 Tahun Berjuang Tanpa Hasil 1

daniel.tanamal Official Writer
2838

Mendapatkan izin mendirikan gereja, bagi jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah (PTI), Kota Bekasi, ibarat pungguk merindukan bulan. Selama 20 tahun, jemaat berjuang untuk memperoleh izin pembangunan dari pemkot setempat, namun hasilnya nihil. Sembari menunggu izin, untuk sementara jemaat terpaksa beribadah berpindah-pindah dari satu rumah ke rumah lain. Sejak 2007, jemaat HKBP PTI memanfaatkan sebuah rumah tinggal di Jalan Puyuh Raya F-14 RT 01 RW 15, Perumahan PTI, Mustika Jaya, Bekasi, untuk kebaktian. Bangunan berukuran sekitar 10x8 meter persegi itu tak tampak seperti bangunan gereja pada umumnya.

Saat ini, tercacat sekitar 300 ke- luarga menjadi anggota HKBP PTI, dan beribadah di tempat itu. HKBP PTI Bekasi mulai berdiri pada 1990, berawal dari 10 keluarga, yang merupakan komunitas Suku Batak yang tinggal di Perumahan PTI. “Pada 1995, anggota jemaat HKBP sudah mencapai sekitar 30 keluarga,” ungkap jemaat HKBP PTI, Manorangi Siahaan (44), Rabu (15/9) malam. Saat itu, kebaktian dilakukan secara bergantian di rumah anggota Majelis Gereja, dan berlangsung selama 10 tahun. “Selama beribadah dari rumah ke rumah, hanya ada protes kecil dari warga sekitar,” tutur pria asal Tapanuli Utara, Sumut, itu.

Selama kurun waktu itu, jemaat sudah tiga kali secara resmi mengajukan izin pembangunan gereja ke pemerintah setempat, masing-masing pada 1995, 2005, dan terakhir 2010. Pada 2005, jemaat HKBP PTI semakin berkembang mencapai 150 keluarga.Seiring semakin banyaknya jemaat, kebaktian dari rumah ke rumah tak memungkinkan lagi. Jemaat pun berinisiatif membeli lahan milik warga di Kelurahan Ciketing, Kota Bekasi, seluas 2.170 meter persegi, untuk dibangun gereja.

Dua kali membangun, dua kali dihancurkan 

Di atas lahan itu dibangunlah bangunan semi permanen, sembari mengurus izin pembangunan. Namun, akhirnya dirubuhkan karena tidak ada izin membangun dan desakan dari sekelompok orang yang mengaku warga sekitar. “Sudah dua kali jemaat membangun gereja di Ciketing, namun dua kali pula dihancurkan. Pahit memang. Namun, apa daya, karena pemerintah tidak peduli dengan keadaan kami,” tutur Manorangi.

Akibatnya, jemaat terpaksa kembali beribadah setiap Minggu dari rumah ke rumah. Pada 2007, saat HKBP PTI dipimpin Pendeta Luspida Simanjuntak, jemaatnya berkembang hingga 300 keluarga. Mereka pun membeli rumah di Jalan Puyuh Raya, untuk dijadikan tempat kebaktian. Lagi-lagi gereja itu disegel Pemkot Bekasi pada 1 Maret 2010. Alasannya, peruntukannya sebagai rumah tinggal, bukan tempat ibadah.

 

Untuk mendoakan pengusutan masalah ini dan saudara-saudara kita di HKBP Pondok Timur, silahkan anda klik disini

Sumber : Suara Pembaruan Online/dpt
Halaman :
1

Ikuti Kami