Perancis Keluarkan RUU Larangan Bercadar Seluruh Wajah

Nasional / 17 September 2010

Kalangan Sendiri

Perancis Keluarkan RUU Larangan Bercadar Seluruh Wajah

Lois Official Writer
2861

Senat Perancis sangat senang dikeluarkannya rancangan UU yang melarang ‘pakaian yang menutupi muka’ di tempat umum. Dalam tujuh artikelnya, tidak sekalipun kata-kata ‘wanita’, ‘Muslim’, dan ‘cadar’ muncul, rancangan UU ini secara umum melarang jilbab yang menutupi wajah seluruhnya, dimana hanya mata yang kelihatan.

Tahun lalu, sesaat sebelum Parlemen Perancis mulai mengeluarkan isu ini, Presiden Nicolas Sarkozy mengumumkan bahwa dia mendukung larangan untuk cara pakaian seperti itu dan mengatakan, “Ini bukan tanda kereligiusan seseorang, tapi ini tanda dari pengabdian yang berlebihan.”

“Kami tidak bisa menerima wanita di negara kami ‘dipenjarakan di dalam sangkar’, memutuskan semua hubungan sosial, menutupi identitas,” katanya sewaktu jumpa kepresidenan dari dua parlemen Perancis.

Di bawah hukum yang baru, setiap orang yang mengenakan ‘di tempat umum, pakaian yang menutupi wajah’ akan dikenakan denda $190. Dan setiap orang yang memaksa seseorang mengenakan pakaian seperti itu akan dihukum dengan denda $ 38.000 dan satu tahun penjara (akan berlipat ganda jika korban adalah kaum minoritas).

Sementara itu, beberapa protes keras dilancarkan oleh pengkritik bahwa rancangan UU ini adalah pembatasan mengekspresikan keagamaan, para pendukung termasuk di antaranya pimpinan umat Muslim, mengemukakan bahwa cadar yang menutupi wajah tersebut bukanlah syarat agama Islam. Abdel Mut al-Bayyumi, seorang pemimpin di Mesjid Al-Azhar Mesir, mengatakan bahwa cadar yang menutup wajah sepenuhnya ‘tidak punya dasar hukum Islam di Quran atau Sunah yang mendukung hal itu’.

“Saya secara pribadi mendukung (larangan tersebut) dan banyak dari saudara saya di Islamic Research Academy yang juga mendukung,” katanya pada Rabu kemarin (15/9). “Saya biasanya kecewa ketika melihat ada beberapa dari saudara wanita (di Perancis) memakai cadar. Hal ini tidak memberikan pengaruh yang baik buat Islam.”

Meskipun demikian, larangan ini juga menimbulkan kontra, termasuk dari Presiden Amerika Barack Obama, yang mengatakan tahun lalu bahwa negara-negara seharusnya ‘tidak mencoba untuk menekan tradisi (rakyat mereka), tapi lebih membuka peluang.”

“Saya tidak bertanggung jawab bagaimana negara lain bertindak,” kata Obama. “Saya yakinkan Anda bahwa di Amerika Serikat, sikap dasar kami adalah kami tidak akan memberitahukan orang lain apa yang hendak mereka pakai.” Salah satu organisasi wanita, meresponi perkataan ini dengan sebutan “menampar wajah bagi jutaan wanita”. Jika tidak berubah, Perancis akan menjadi negara pertama di Eropa yang mempunyai hukum seperti ini. Hukum ini sendiri sedikitnya akan mempengaruhi kurang dari 2.000 wanita di Perancis.

Sumber : christianpost/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami