DPD Ke Inggris Untuk Belajar 'Law Center'

Nasional / 16 September 2010

Kalangan Sendiri

DPD Ke Inggris Untuk Belajar 'Law Center'

Lois Official Writer
2066

Informasi mengenai beberapa hal terkait kegiatan kunjungan anggota Dewan ke luar negeri sudah didapatkan. Kunjungan yang memakan dana hingga Rp 3.7M itu membuat heboh masyarakat kembali. Publik digemparkan dengan kepergian sejumlah anggota DPR dalam Panja RUU Pramuka untuk melakukan studi banding. Mereka telah meninggalkan Tanah Air, Selasa (14/9). Marzuki malah meminta publik tak memandang semua kegiatan yang dilakukan DPR sebagai hal negatif.

Tak hanya anggota Komisi X DPR yang tengah ke Afrika Selatan, Korea Selatan, dan Jepang, sejumlah DPD juga akan berkunjung ke Inggris pada Jumat (17/9) mendatang. Awal Oktober, beberapa anggota DPD juga akan melawat ke Belanda untuk tujuan yang sama. Wakil Ketua DPD Laode Ida membenarkan bahwa enam orang anggotanya akan ke negeri Pangeran Charles untuk belajar konsep law center di parlemen Inggris.

Laode mengatakan, DPD merupakan lembaga baru yang orang-orangnya adalah tokoh daerah dari berbagai latar belakang. Oleh karena itu, DPD harus banyak belajar bagaimana membangun sistem. “Intinya, DPD perlu proses evolusi yang konstruktif untuk menjadikan lembaga ini lebih produktif. Khusus ke luar negeri, selama ini DPD paling jarang memanfaatkan kesempatan itu. Kalaupun ada, karena ada undangan khusus dari organisasi internasional,” ujar Laode di kantornya, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Adapun Inggris dan Belanda yang dituju karena dua negara itu menjadi rujukan parlemen dunia. DPD berencana membuat law center alias pusat hukum berpandangan bahwa perlu studi banding ke dua negara tersebut. “Di Indonesia belum ada law center, makanya kita mau mencari modelnya bagaimana. Maka, sejak DPD periode lalu mencari negara-negara tertentu yang mempunyai unit yang punya supporting system pembuatan rancangan legislasi. Dari 2008, baru sekarang terwujud,” ujarnya.

Dibuatnya law center sebagai lembaga internal DPD ini mempunyai kapasitas memberikan masukan dalam proses pembangunan sistem perundang-undangan. Enam anggota DPD yang melakukan kunjungan ke Inggris adalah M. Syukur (Jambi), Paulus (Papua), Habib Hamid (Kalsel), Pardi (DKI Jakarta), Aryanti Baramuli (Sulut), dan Abdul Aziz (Sumsel). Kunjungan ini akan dilakukan selama lima hari. “Harapan kami, bisa menambah wawasan anggota DPD. Karena anggota parlemen, wawasannya harus lebih luas,” kata Laode.

Sumber : kompas/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami